![]() |
| Kesepakatan pihak Legislatif dan Eksekutif |
Amuntai – Fraksi Nasdem dan PDI Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyampaikan pendapat akhir terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Pendapat akhir fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD HSU yang berlangsung di Aula DPRD HSU, Selasa (10/3/2026).
Sekretaris Fraksi Nasdem–PDIP DPRD HSU, Teddy Suryana, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD HSU H. Fadilah, Wakil Ketua I H. Mawardi, Wakil Ketua II H. Algifari, Bupati HSU H. Sahrujani bersama Wakil Bupati Hero Setiawan, serta para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Nasdem–PDI Perjuangan menegaskan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum. Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Fraksi menilai, keberadaan peraturan daerah ini menjadi jaminan atas hak konstitusional masyarakat miskin di Kabupaten HSU yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, selama ini layanan bantuan hukum dinilai belum berjalan optimal karena masyarakat miskin masih menghadapi kendala dalam mengakses layanan tersebut.
Melalui perubahan peraturan daerah tersebut, Fraksi Nasdem–PDI Perjuangan berharap pemerintah daerah dapat memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas bagi masyarakat miskin, terutama dalam penyelesaian perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Selain itu, fraksi juga mendorong terwujudnya sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, seperti Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Pemerintah Kabupaten HSU, dan para advokat. Sinergi tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi OBH dalam memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin di Kabupaten HSU.
Setelah melalui pembahasan, Fraksi Nasdem–PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten HSU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Fraksi juga berharap keberadaan perda tersebut nantinya mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (**)
Sumber: IPN/Humas DPRD HSU
Penulis: Lis
Upload; Tim



