![]() |
| Gus Yaqut Cholil Qoumas (sumber net) |
Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Selasa (16/12/2025), sekali lagi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ketiga ini kembali dihadiri dengan sikap kooperatif sebagai wujud penghormatan terhadap proses hukum dan institusi penegak hukum.
Sepanjang proses pemeriksaan, Gus Yaqut secara konsisten memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik KPK selaku Aparat Penegak Hukum (APH). Seluruh informasi disampaikan secara jelas, faktual, dan transparan, tanpa ada yang dilebihkan maupun dikurangi, guna mendukung kelancaran penyelidikan.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, yang mendampingi, menegaskan bahwa kliennya telah memberikan semua keterangan yang diminta. "Pemanggilan ketiga ini telah dilaksanakan dengan baik. Gus Yaqut telah memenuhi kewajibannya untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada penyidik," ujar Mellisa.
Mellisa juga kembali menyampaikan konteks dari beberapa hal yang ditanyakan:
1. Sifat Dugaan: Yang disoroti KPK adalah potential loss (potensi kerugian), bukan kerugian negara yang aktual (actual loss).
2. Efisiensi Anggaran: Hasil audit BPK pada periode yang sama justru menunjukkan adanya efisiensi anggaran sebesar Rp 600 miliar. Capaian efisiensi yang signifikan ini menjadi bagian penting dari konteks evaluasi kinerja.
3. Prosedur Kebijakan: Keputusan Menteri Agama (KMA) yang diterbitkan telah sesuai dengan Pasal 9 UU No 8 Tahun 2019 yang memberi wewenang diskresi kepada Menteri serta merujuk pada Ta'limatul Hajj (MoU dengan Pemerintah Arab Saudi). Diskresi ini diambil untuk melindungi jamaah haji dari risiko kepadatan di Mina yang bisa berakibat buruk. Sehingga pembagian kuota 92:8 sesuai Pasal 64 tidak diambil sebab pertimbangan hifdzun nafs (menjaga jiwa) setelah melihat ada potensi bahaya resiko kematian yang tinggi.
Gus Yaqut menyampaikan harapan agar proses hukum ini dapat segera dituntaskan secara konklusif, sehingga semua pihak dapat mendapatkan kejelasan.
"Kami menegaskan komitmen untuk terus bekerja sama dengan proses hukum yang sedang berjalan, dengan keyakinan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan," pungkas Mellisa. (*)
Sumber: Rilis
Upload: Tim.
Kontak Media: 0823-3041-1411
Tim Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas
Mellisa Anggraini

