![]() |
| Bupati HSU H Sahrujani meninjau MPP Kabupaten HSU |
Amuntai – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Sahrujani secara resmi melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga sebagai langkah awal bergabungnya berbagai gerai pelayanan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh pemerintah daerah.
Dalam arah kebijakan nasional, KemenPAN–RB menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mampu menghadirkan pelayanan publik yang: lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih transparan, dan lebih responsif atas kebutuhan masyarakat.
Pelayanan publik yang berkualitas menjadi wajah nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada seluruh warga.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 dan PermenPAN RB Nomor 92 Tahun 2021, pemerintah pusat menegaskan bahwa Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan instrumen strategis yang dibangun untuk menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, terintegrasi, dan efisien.
Bupati HSU H. Sahrujani dalam sambutannya menegaskan bahwa MPP bukan sekadar menyatukan layanan dalam satu gedung. MPP adalah platform integrasi berbasis kolaborasi yang menghubungkan: Layanan Pemerintah Pusat, Layanan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perbankan, dan Sektor Swasta.
Dengan pengintegrasian ini, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengurus berbagai keperluan—mulai dari administrasi kependudukan, perizinan, keuangan, hingga layanan usaha—cukup di satu tempat dan satu proses, menghapus kerumitan birokrasi, memotong rantai prosedur panjang, menghilangkan praktik bolak-balik kantor, dan meningkatkan kepastian waktu penyelesaian layanan bagi masyarakat.
Bupati menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan dan naskah perjanjian kerja sama hari ini memiliki arti penting karena menjadi fondasi integrasi layanan lintas instansi. Komitmen tersebut mencakup:
1. Integrasi Layanan Lintas Instansi
2. Penyederhanaan Prosedur & Percepatan Waktu Layanan
3. Mendorong Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business)
4. Pelayanan Inklusif & Berbasis Teknologi Digital
5. Kolaborasi Berkesinambungan antarlembaga
Sebagaimana mandat PermenPAN-RB 92/2021, MPP menuntut seluruh pihak untuk bekerja secara sinergis, bukan sektoral. Kolaborasi menjadi dasar seluruh proses pelayanan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Sahrujani memberikan penekanan khusus kepada seluruh perangkat daerah yang telah melakukan pelimpahan layanan perizinan dan nonperizinan ke MPP. Dukungan penuh dari setiap SKPD, khususnya terkait kelengkapan petugas, data, dan fasilitas layanan, Menjaga koordinasi intensif, baik internal antar-SKPD maupun dengan instansi pusat dan lembaga mitra, Menjamin pelaksanaan delegasi kewenangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Mengutamakan pelayanan yang prima, ramah, dan profesional sebagai identitas MPP Kabupaten HSU.
“MPP adalah komitmen kita untuk menghadirkan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tegas Bupati H. Sahrujani.
Dengan bergabungnya kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, serta gerai layanan lainnya, MPP Kabupaten HSU diharapkan mampu memberikan: Peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh, Efisiensi waktu dan biaya bagi masyarakat, Kepastian proses bagi pelaku usaha, Penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih modern dan transparan.
TIM PROKOPIM SETDA HSU



