![]() |
Tersangka |
Amuntai - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mencatat prestasi dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial RI (45) warga asal Kabupaten Tabalong berhasil diamankan saat sedang berada di sebuah rumah bedakan di Gang Ketapi, Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.40 Wita.
Tersangka diketahui bernama Ramdani alias Iram yang kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,12 gram yang disimpan dalam kotak domino berwarna kuning.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan.
“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah bedakan. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ujar AKP Sutargo.
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket sabu terbungkus plastik klip transparan yang disimpan di dalam kotak domino, tepat di depan tersangka.
Selain sabu seberat 5,12 gram, barang bukti lain yang diamankan di antaranya:
1 lembar plastik piper klip transparan
1 buah kotak domino warna kuning
1 unit handphone merk Vivo 1904 warna merah (lengkap dengan SIM card)
1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam tanpa plat nomor
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Sutargo.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sumber: Humas Polres HSU
Uploder: Tim