![]() |
Tersangka |
Amuntai - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Satuan Reserse Narkoba. Kali ini, seorang pria berinisial MI (38) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat bersih 9,66 gram dalam operasi yang digelar pada Selasa (17/6/2025) siang.
Tersangka, Mulyadi alias Imul, warga asal Desa Mantuil, Kabupaten Tabalong, diamankan saat tengah melintas di Jalan Poros Amuntai–Tanjung, Desa Sungai Turak, Kecamatan Amuntai Utara menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU AKP Sulkani, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat.
"Kami mengapresiasi informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Ini bukti bahwa kolaborasi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di daerah hukum HSU,” jelas AKP Sulkani.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Sutargo, S.H., M.M. bersama timnya, setelah menerima informasi mengenai seorang pria mencurigakan yang diduga membawa sabu. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku celana tersangka.
Selain dua paket sabu dengan berat bruto 10 gram dan netto 9,66 gram, barang bukti lainnya yang diamankan meliputi:
2 lembar plastik klip transparan
1 kotak rokok merk PIN BOLD
2 lembar tisu warna putih
1 celana jeans biru
1 unit handphone OPPO A3s
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami tegaskan komitmen kami untuk terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami," tegas Kapolres HSU melalui Kasi Humas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Polres HSU kembali mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh narkoba dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
Sumber: Polres HSU
Uploder: Tim