![]() |
Foto bersama usai kegiatan paripurna |
AMUNTAI – Hari ini Senin (2/6/2025), Bupati HSU H Sahrujani menyampaikan penjelasan atas diajukannya 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Daerah pada Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Kantor DPRD HSU.
Adapun Raperda tersebut terdiri tentang RPJMD Tahun 2025-2029, Raperda tentang Pembiayaan Tahun Jamak, Raperda tentang Pencadangan Dana untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2029, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD HSU H Fadilah SM didampingi Wakil Ketua I Mawardi SH MM dan Wakil Ketua II DPRD HSU H Ahmad Al Gifari, rapat ini juga dihadiri Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Pejabat dari unsur Forkopimda HSU, para Anggota DPRD dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Bupati HSU menerangkan akan tugasnya dalam menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJMD ini agar dapat dibahas bersama DPRD, mengingat RPJMD merupakan dokumen penting yang menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah
"Perda RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Perda RPJMD, maka anggota DPRD dan Kepala Daerah dikenai sanksi administratif, berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 3 bulan,"terangnya.
![]() |
Selain itu, H Sahrujani juga menyampaikan bahwa Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini merupakan tugas pemerintahan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. "Kepala Daerah paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan." tambahnya.
Pimpinan Rapat mengucapkan terima kasih kepada Bupati Hulu Sungai Utara yang telah menyampaikan penjelasannya mengenai 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut.
"Sebagai proses pembahasan selanjutnya, kepada Fraksi-Fraksi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dipersilahkan untuk mengadakan rapat-rapat guna menelaah dan menggali informasi sebagai bahan dalam penyampaian pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD pada rapat paripurna yang akan datang", ucap H Fadilah SM sebelum menutup rapat paripurna.
Penulis: Noor Lathifah
Sumber: Humas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Set. DPRD HSU
Uploder: Tim