Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Kabupaten HSU Gelar Rakor Lanjutan Penempatan Lokasi APK Pemilu 2024

Thursday, November 16, 2023 | 16 November WIB Last Updated 2023-11-16T06:51:55Z


Foto bersama


AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara, menggelar Rapat Koordinasi(rakor) Lanjutan Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye(APK) Pemilu tahun 2024 di Aula Kerja Membangun Gedung Arsip lantai II Pemda HSU. Kamis, (16/11/2023). 


Penentuan titik lokasi APK ini guna memberikan keadilan kepada seluruh calon maupun Parpol dengan tetap memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk atau baliho.


Rakor tersebut melibatkan Kepala Dinas Perhubungan HSU, Kepala Dispenda HSU, Kepala Dinas DPMPTSP HSU, Polres, Kodim HSU, Pengadilan Negeri HSU, Kemenag HSU, Bawaslu HSU, serta Camat Se - Kabupaten HSU. 


Untuk pemasangan APK Pemilu tahun 2024 yang dilarang di Kabupaten HSU berada di :

a. Tempat Ibadah;

b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. Tempat pendidikan, meliputi gedung/halaman sekolah atau Perguruan tinggi;

d. Gedung milik Pemerintah;

e. Fasilitas tertentu milik Pemerintah; dan

f. Zona hijau yaitu :

- Jalan A. Yani dari turun jembatan paliwara sampai dengan Taman Junjung Buih;

- Jalan Norman Umar dari depan Mesjid Raya At Taqwa Amuntai sampai dengan depan terminal Banua Lima. 

- Jalan Basuki Rahmat dari depan kantor KPU HSU sampai dengan samping jembatan Tangga Ulin. 

- Sepanjang jalan Abdul Ghani majedi dari simpang empat Paliwara sampai dengan simpang empat Sungai Malang. 

g. Trotoar, 1,5 meter dari sisi badan jalan, pasar, jembatan, alkah atau kuburan, pelabuhan, yang ada diseluruh Kabupaten HSU;

h. Sepanjang jalan batung batulis, depan komplek Polri;

i. Melintang diatas jalan;

j. Gerbang milik pemerintah atau BUMN/BUMD diseluruh wilayah HSU. 

k. Tiang listrik atau penerangan jalan, tiang telpon, rambu-rambu lalu lintas, Pohon-pohon atau fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 






Adapun lokasi APK Pemilu tahun 2024 di Kabupaten HSU ada 10 Kecamatan, diantaranya :

1. Amuntai Tengah : Simpang empat kelurahan sungai malang atau depan bekas kantor pengadilan agama, simpang empat desa palampitan hilir, simpang empat kantor kecamatan amuntai tengah. 

2. Banjang : Gedung serba guna kecamatan banjang. 

3. Sungai pandan : depan bekas kantor kecamatan sungai pandan di desa sungai sandung. 

4. Sungai Tabukan : depan pagar gedung serba guna kecamatan sungai Tabukan. 

5. Babirik : didepan pagar terminal kecamatan babirik. 

6. Paminggir : desa paminggir yaitu samping kiri dan kanan jalan menuju kantor kecamatan paminggir. 

7. Danau Panggang : samping siring kantor kecamatan danau panggang, simpang tiga setelah kantor kecamatan. 

8. Amuntai Utara : persimpangan jalan kantor polsek amuntai Utara di desa teluk daun. 

9. Amuntai Selatan : antara gedung serba guna dengan kantor KUA kecamatan Amuntai Selatan. 

10. Haur gading : di simpang tiga desa Palimbangan Sari. 


Penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye merupakan hal-hal yang diatur dalam PKPU, KPU menerima masukan dan tanggapan dari instansi terkait seperti bagaimana regulasi dari Pemerintah terkait tentang pemasangan APK Pemilu 2024. Untuk diketahui, tahapan kampanye akan dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Pelaksana Harian(Plh). Ketua KPU HSU, Muhammad Noor, S. Pd. I ia memohon agar bersama-sama untuk mendukung acara rakor lanjutan pada hari ini dengan menyandingkan data atau aturan-aturan yang ada. 


"Kami mohonkan kepada bapak/ibu yang ada di instansi - instansi, dalam tahapan Pemilu kita sudah proses Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), " Ucapnya. 


DPTb termasuk salah satu tahapan Pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Untuk mengurusnya bisa melapor ke KPU maupun di Kecamatan. Tenggat waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 


"Jika lewat batas waktu, maka tidak akan bisa lagi mengurus kepindahan dengan alasan apapun, " Tegasnya.


"Jadi, supaya tidak mengganggu kelancaran Pemilu pada tahun 2024 maka DPTb itu disetting agar benar benar masyarakat itu bisa mengurusnya, " Pungkasnya. 


Sumber: Diskominfosandi HSU untuk Info Publik News 

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update