Cek barisan |
AMUNTAI -IPN - Apel Gelar Pasukan Operasi “Zebra – Intan 2023” yang dipimpin oleh Wakapolres HSU Kompol Riswiadi, S.Sos.,M.A.P , bertempat di Lapangan Apel Mapolres HSU, Senin 04/09/2023
Turut hadir dalam Apel gelar Pasukan Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari,S.KM.,M.Kes, Sekda HSU H. Adi Lesmana, S,Sos, M.Si., Perwakilan Dandim 1001 HSU/BLG Letda Inf. Syarifudin, Perwakilan Kajari HSU, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Kepala Dinas Pol PP Kab. HSU Asikin Noor, PJU Polres HSU serta Kapolsek Jajaran Polres HSU.
Peserta apel gelar pasukan terdiri dari Peleton TNI Kodim 1001 Hsu/Blg, 1 (Satu) SSK Gabungan Personil Polres HSU, 1 (Satu) SST Dishub HSU serta 1 (Satu) SST Sat Pol PP Kab. HSU.
Selaku Pimpinan Apel Wakapolres HSU Kompol Riswiadi, S.Sos.,M.A.P Membacakan amanat Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K.,M.H Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan operasi “Zebra – Intan tahun 2023”, baik pada aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti tni, pemda dan mitra kamtibmas lainnya.
Tujuan “operasi zebra-2023” yang akan dilaksanakan nanti adalah meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas guna mewujudkan situasi kamseltibcar lantas di wilayah hukum polda kalimantan selatan serta melakukan gakkum lantas dengan etle mobile dan teguran terhadap 7 (tujuh) prioritas pelanggaran sebagai berikut :
1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara;
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur;
3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu;
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt);
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol;
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus;
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan
"Di akhir, Wakapolres menyampaikan bahwa Polri dalam hal ini polda kalimantan selatan akan mengerahkan sebanyak 498 personel untuk menyelenggarakan “operasi zebra – 2023” yang akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 september 2023 sampai dengan tanggal 17 september 2023, dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif disertai persuasif serta humanis guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas. Sehingga dapat meningkatkan kualitas keselamatan dan terbangunnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya, " Tutupnya.
Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News
Uploder: Tim