Notification

×

Iklan

Iklan

SEMPAT KABUR LIMA TAHANAN POLRES TAPIN BERHASIL DITANGKAP , SATU TEWAS DAN SATU MASIH BURON

Wednesday, April 26, 2023 | 26 April WIB Last Updated 2023-04-26T01:44:07Z


 

 INFO PUBLIK NEWS - RANTAU . Anggota Kepolisian Resor Kabupaten Tapin, Polda Kalimantan Selatan meringkus lima orang dari enam tahanan yang melarikan diri di areal hutan Desa Lok Paikat , Selasa (25/04/2023) sore . Penangkapan berawal dari informasi warga bahwa beberapa orang yang di duga tahanan yang kabur  bersembunyi di hutan dan meminjam motor pekebun setempat untuk mencari makanan.

Dalam penangkapan tersebut satu orang meninggal dunia karena faktor kelelahan akibat selama pelarian tidak mendapat asupan makanan yang cukup dan mendapat tembakan terukur dibagian paha.

Buronan yang tewas tersebut, yakni Syaripudin Bin Nasar (45) asal Banua Anyar, Kabupaten Banjar, Kalsel.  Tak lama usai ditangkap petugas , tersangka Syaripudin tiba di RSUD Datu Sanggul Rantau, kemudian dinyatakan tak bernyawa pada pukul 18.08 Wita. Saat dilakukan penanganan medis,  terlihat tak ada luka lebam di bagian tubuh pria itu.

Saat ini, jasad Syaripudin masih berada di RSUD Datu Sanggul Rantau, petugas Polsek Tapin belum bisa menghubungi pihak keluarga.

 

 

Sedangkan empat tahanan kabur lainnya yang ditangkap telah kembali ke Rutan Polres Tapin usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Sebelumnya, enam orang tahanan kasus narkoba kabur dengan cara membobol plafon Rutan Polres Tapin pada H2 Lebaran Idul Fitri 2023 atau Minggu (23/04/2023) dini hari,


Para tahanan yang melarikan diri itu, yakni Muhammad Riduan (39) asal Desa Parigi RT.003 RW.002 Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin (kasus narkotika/tahanan Jaksa), Irfendi (34) asal Desa Kumbang, Kabupaten, Kabupaten Banjar (kasus narkotika/tahanan Jaksa).

Kemudian, Suriansyah (37) asal Desa Malutu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (kasus narkotika/proses sidik Res Tapin), dan Muhyar (36) asal Desa Tatakan, Kabupaten Tapin (kasus Narkotika/proses sidik Res Tapin).

Selanjutnya, Taufik (51) asal Desa Pemantang Karangan Kabupaten Tapin (kasus narkotika/proses sidik Res Tapin), serta Syarifudin (45) asal Banua Anyar Kabupaten Banjar (kasus narkotika/proses sidik Res Tapin).




×
Berita Terbaru Update