Notification

×

Iklan

Iklan

BPKAD HSU Gelar Coaching Clinic Rekonsiliasi Keuangan, Pendapatan dan Aset Atas Realisasi Tahun 2022

Saturday, February 04, 2023 | 04 February WIB Last Updated 2023-02-04T13:17:58Z


Coaching Clinic Rekonsiliasi Keuangan, Pendapatan dan Aset Atas Realisasi Tahun 2022 Pemkab HSU


BANJARBARU -IPN- Bertempat di Ballroom Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, dilaksanakan Coaching Clinic Rekonsiliasi Keuangan, Pendapatan dan Aset Atas Realisasi Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Sabtu (4/2) 


Kegiatan yang diprakarsai oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten HSU berlangsung selama 1 hari penuh yang dilanjutkan dengan penandatangan BA rekonsiliasi.


Kegiatan tersebut diikuti oleh PPK-SKPD Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pengurus dan Penyimpan Barang pada semua SKPD dengan jumlah peserta sebanyak 181 orang.


Kepala BPKAD HSU Rahman Heriadi, S.STP, M.Si acara Coaching Clinic rekonsiliasi belanja, pendapatan dan aset atas realisasi tahun anggaran 2022 ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan LKPD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2022. Tahapan rekonsiliasi sendiri mempunyai makna yang sangat penting dalam rangka meningkatkan keandalan dan keakuratan saldo akun-akun yang disajikan pada LKPD.


Sedangkan output yang diharapkan dari kegiatan pada hari ini adalah agar BA rekonsiliasi sebagai salah satu materi penting dalam penyusunan LKPD dapat diselesaikan dan tersedia tepat waktu sebagaimana mestinya.


"Acara kali ini akan dibagi dalam tiga sesi, sesi pertama paparan tentang tatacara rekonsiliasi, sesi kedua pelaksanaan rekosiliasi dan sesi ketiga penandatangan BA rekonsiliasi. Narasumber berasal dari BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan" Terang Rahman


Adapun Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara Raden Suria Fadliansyah, M.Pd yang hadir pada kegiatan tersebut menambahkan sebagaimana diketahui, saat ini Pemkab HSU masih dalam proses atau tahapan penyusunan laporan keuangan SKPD.








Laporan keuangan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri no.77 tahun 2020 yang menyatakan bahwa pengguna anggaran menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 


Dan sebagai panduan teknis dalam penyusunan laporan keuangan SKPD telah diterbitkan Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Utara nomor: 900/1471/BPKAD/Tahun 2022 tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2022.


Oleh karena itu pertemuan ini sangat penting sebagai langkah awal proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022 sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.


"Dibawah bimbingan dari rekan-rekan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan,  laporan keuangan pemerintah daerah dapat disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan kembali meraih Opini WTP" Ungkap R. Suria. 


Sumber: PROKOPIMHSU

Uploder: Tim



×
Berita Terbaru Update