Notification

×

Iklan

Iklan

Kajati Kalsel: Restorative Justice Penyelesaian Kasus Pidana Umum Lewat Musyarawah

Thursday, November 03, 2022 | 03 November WIB Last Updated 2022-11-03T14:22:53Z


Kajati Kalsel, disambut tarian saat kunker di Kabupaten HSU siang ini 


-  Ada 10 Wadah Restorative Justice di Wilayah HSU 


AMUNTAI -IPN- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Selatan, Mukri meresmikan 10 rumah restorative justice (RJ) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) di Amuntai, Kamis (3/11/2022).


Peresmian 10 rumah RJ itu dipusatkan di Aula Idham Chalid dan disaksikan unsur Forkopimda HSU,  serta para petinggi Kejati Kalsel dan Kejari HSU.


Kajati Kalsel, mengatakan dibentuknya progam RJ ini adalah sebagai bentuk penyelesaian kasus pidana umum di masyarakat lewat dialog dan musyawarah.


Selain itu, Mukri menambahkan progam RJ ini bertujuan untuk mengubah stigma negatif di masyarakat kepada aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana.


"Mungkin bapak/ibu sering mendengar, ada kasus pencurian pelepah kelapa, pencurian sendal atau pencurian satu, dua batang kayu. Kemudian bergulir ke persidangan." ucap Kajati Kalsel.


Beranjak dari dinamika kondisi problematika di masyarakat tersebut, Mukri mengatakan Kejaksaan Agung mulai membuat terobosan baru melalui peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu restorative justice.



Kajari HSU Agustiawan Umar SH MH 




Penyerahan plakat daerah oleh Plt Asisten I Setda HSU H Amberani ke Kajati Kalsel 


"Akan membuat putusan seringan-ringannya terkait perkara-perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak." jelasnya.


Namun kendati demikian, Ia menyebut tidak semua perkara bisa dilakukan pencabutan tuntutan melalui instrumen restorative justice 


Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan penyelesaian restorative. Di antaranya tindak pidana yang dilakukan pelaku merupakan perbuatan yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. 


Syarat selanjutnya, pelaku yang melakukan kerugian secara materil maka tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Kemudian syarat berikutnya, adanya perdamaian secara kedua belah pihak antara pelaku dan korban dengan mengikutsertakan dari pihak keluarga, tokoh masyarakat dan penyidik dalam penanganan kasus.


"Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum selaku pemegang hak penuntutan sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," beber Mukri.


Ia mengharapkan dengan adanya rumah restorative justice ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat. 


Selain itu, juga memberikan penyelesaian permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa pulih kembali seperti semua seperti tidak pernah ada terjadi sesuatu.


"Maka Pak Jaksa Agung memberikan suatu terobosan sehingga untuk perkara-perkara seperti ini (perkara ringan) yang tidak ada manfaat untuk sampai dibawa ke pengadilan," pungkasnya.


Selain itu, Plh Bupati HSU yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretariat Daerah HSU, Amberani menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pembuatan rumah RJ atau "Wadah Berdamai" di 10 desa yang tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten HSU.


"Karena kami (Kabupaten HSU) terdapat 10 kecamatan, maka secara data masing-masing di setiap kecamatan ada satu desa yang ditempatkan restorative justice." katanya.


Menurutnya, rumah restorative justice merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri HSU dengan memberikan kepercayaan kepada masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah.


"Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat nantinya," pungkasnya.


Sumber: Diskominfosandihsu untuk Info Publik News

Editor: Mat

Uploder: Tim



×
Berita Terbaru Update