Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu HSU Gelar Rakon Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

Tuesday, October 18, 2022 | 18 October WIB Last Updated 2022-10-19T11:25:00Z


Ketua Bawaslu HSU Drs Syardani (tengah) saat membuka kegiatan 


AMUNTAI -IPN- Cegah terjadinya pelanggaran dalam Verifikasi Faktual, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Syardani, menghimbau kepada Partai Politik (Parpol) untuk dapat melengkapi data.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pada Tahapan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, yang dihadiri Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, KPU HSU, Polres HSU, Kodim 1001 HSU/BLG, Kesbangpol, Partai Politik serta mahasiswa yang dilaksanakan di Aula Melati. Rabu (18/10/2022).

Dalam kesempatannya Ketua Bawaslu HSU Syardani menuturkan, bahwa pada tahapan verifikasi faktual agar nantinya partai politik maupun KPU dapat menghindari pelanggaran - pelanggaran yang merugikan.

"Biasanya banyak pelanggaran yang terjadi, jadi untuk ini jangan sampai ada aturan-aturan yang dilanggar, sehingga nantinya ada fakta yang dirugikan baik untuk KPU atau Partai Politik, kemudian tahapan verifikasi telah dijalankan sesuai aturan oleh KPU yang dimana saat ini terlebih dahulu dilakukan verifikasi kepengurusan yang akan dilanjutkan dengan verifikasi keanggotaan" ucapnya.

Ia menjelaskan, mekanisme verifikasi faktual mulai dari alur tahapan, persiapan faktual kepengurusan yang memperhatikan terkait keterwakilan perempuan 30% pada susunan pengurus partai, status pengurus di masa verifikasi faktual sampai dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.

"Nantinya KPU akan melakukan pengecekkan, baik itu dimana kantor partai politiknya, mengetahui kepengurusannya, apakah keterwakilan perempuan 30% sudah sesuai dan memenuhi, dengan itu bahwa KPU dapat mengambil kesimpulan bahwa suatu partai apakah sudah memenuhi syarat atau belum" ujarnya.

Lebih lanjut ia berpesan, nantinya agar partai politik untuk dapat memenuhi syarat-syarat atau aturan yang telah ditentukan pada tahapan verifikasi.

"Untuk partai politik agar mempersiapkan syarat-syarat dalam verifikasi sesuai yang telah ditentukan, persiapkanlah diantaranya keanggotaannya atau kantornya, jangan sampai nanti ketika di lapangan ternyata tidak ada kantornya, jadi nanti agar betul-betul dipersiapkan" imbuhnya.

Adapun pada kegiatan tersebut juga di isi dengan pemberian materi kepada partai politik oleh Nur Kholis Majid selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Kalsel, Aiptu Muhammad Sadat selaku Kanit tipiter satreskrim polres HSU, Herry Febriadi selaku akademisi hukum tata negara.


Sumber: Diskominfosandihsu untuk Info Publik News

Uploder: Tim



×
Berita Terbaru Update