Amuntai - Info Publik News. Satuan Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dibackup anggota Sat Brimob Tanjung mengamankan tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Perkebunan PT.Persada Dinamika Lestari (PDL).
Tersangka adalah MR alias UDIN (33) warga Pawalutan Rt. 03 Kec.Banjang Kab. HSU yang diamankan usai petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran di jalan lintas provinsi wilayah Barabai pada Rabu (13/04/2022) pukul 12.30 Wita
Sebelumnya pihak perusahaan mendapat laporan dari beberapa saksi bahwa telah terjadi pencurian buah sawit dimana ada beberapa orang yang bukan karyawan perusahaan masuk tanpa izin, pada Selasa (12/04/2022) malam.
Mereka kemudian melakukan panen buah sawit yang kemudian membawa ke sebuah rumah di Desa Pawalutan. Buah sawit yang terkumpul kemudian diangkut dengan mobil pick up hitam menuju arah Banjarmasin hingga akhirnya bisa dicegat petugas.
Barang bukti yang diamankan adalah 1(Satu) Unit Pic up jenis APV Mega Cary berwarna Hitam dengan Nopol : DA 8095 TKA dan 2,3 ton buah Sawit
Dari pemeriksaan awal , tersangka bahwa benar telah melakukan tindak pidana tersebut .
Kemudian pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres guna penyedikan lebih lanjut sebagaimana pasal 480 KUHP perihal Tindak Pidana Pertolongan Jahat .