Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres HSU Kembali Tangkap Pemain Sabu Sabu

Saturday, November 13, 2021 | 13 November WIB Last Updated 2023-02-01T00:39:28Z

 


Amuntai-Info Publik News.  Jajaran Sat Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU)  mengamankan MJ (27) warga desa Desa Kandang Halang Rt. 001 Kec. Amuntai Tengah karena diduga memiliki atau menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu pada Kamis (11/11/2021) sekira pukul 19.00 Wita.


Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.IK.,M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Siswadi, SH mengatakan barang bukti yang berhasil  diamankan diantaranya 1 ( satu ) buah toples kecil plastic warna putih, 1 ( satu ) buah kotak handphone merk Redmi 5A Warna merah.

Kemudian 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver, 1 ( satu ) bungkus plastic paper klip, 1 ( satu ) buah sedotan plastic warna biru, 1 ( satu ) buah handphone merk Vivo warna biru malam lengkap dengan sim card, Uang tunai sebesar Rp.500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ), 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau beserta dengan STNK, 1 ( satu ) buah tas paper bag kain warna merah, 1 ( satu ) buah handphone merk Nokia warna hitam lengkap dengan sim card serta 2 ( dua ) buah plastik paper klip.



Kasat menyampaikan kronologis kejadian bermula sekitar pukul 18.30 Wita ,  Jajaran Sat Narkoba Polres HSU menerima informasi dari warga masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah desa Kandang Halang. 

Atas informasi tersebut pihaknya bersama anggota segera menindaklanjuti.


“Mengetahui itu, kami langsung bergerak menuju desa Kandang Halang ke rumah salah satu warga yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu. Kami langsung turun melakukan penggrebekan,” jelasnya.


Mengetahui kedatangan polisi, pemilik rumah inisial MJ tersebut sempat membuang satu buah kotak handphone dengan merk Redmi 5A yang berisikan 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver, 1 ( satu ) bungkus plastic paper klip, 1 ( satu ) buah sedotan plastic warna biru. 

Dari hasil penggerbekan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi mendapati  di genggaman tangan sebelah kanan MJ tersimpan 1 ( satu ) buah toples kecil plastic warna putih terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.50 gram berat bersih 2.06 Gram.




 Atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.


“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika,” pungkasnya



×
Berita Terbaru Update