Notification

×

Iklan

Iklan

Menilik Perilaku Orang Tua

Wednesday, September 08, 2021 | 08 September WIB Last Updated 2021-09-08T01:59:17Z


Oleh H. Ahdiat Gazali Rahman

Pemerhati Sosial Politik, Tinggal di Amuntai



Dua berita di Media membuat hati saya berdebar dan tersentuh hati untuk menulis dengan mengambil judul diatas, berita itu adalah mengenai perilaku orang tua yang tak dpat dibenarkan oleh logika, budaya, hukum negara lebih lagi hukum agama.


Pertama seorang ayah dengan status Pendidikan S2 menjual anak gadis pada germo untuk dijadikan pemuas napsu pria hidung belang, dan berita (2) kedua orang tua mengajak anaknya sekaligus menjadi otak pencurian Hp.


Ini sebuah perilaku yang tak pantas dilakukan oleh orang yang dianggap ayah, apalagi yang diajak dan dikorbankan adalah anaknya sendiri buah kasih sayang yang merupakan tetesan darah dagingnya, dengan rela diajak untuk melakukan sebuah perilaku yang tidak  pantas,  yang seharusnya perilaku itu ditinggalkan, sebagai orang tua seharusnya dia mejadi tembok pertama dan utama yang membatasi anak untuk melakukan hal yang diluar kepatutan, hal yang bertentangan dengan moral, hukum, dan agama. 


Peran orang Tua menurut Negara 

Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)

dijelaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

  2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;

  3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak; serta

  4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. 

Demikian pula pada UU No 01 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Pasal 45 ayat (1) dan (2) mengatakan 

  1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.

  2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.

 


Peran orang tua Menurut Agama Islam

Dalam Islam, anak sesungguhnya merupakan titipan dan berhak mendapatkan haknya dari kedua orang tua. Segala perilaku anak selama di dunia adalah tanggung jawab orang tuanya. Termasuk mendidik, dan mengasihi, seorang anak itu adalah tanggung jawab orang tuanya, memberikan pengetahuan agama terhadap anak juga adalah merupakan kewajiban orang tua terhadap anak. Hal ini sesuai dengan hadits, Rasulullah SAW yang diriwayatkan Bukhari "Kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu akan ditanya tentang kepemimpinan mu. Orang laki-laki (suami) adalah pemimpin dalam keluarganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin dalam rumah tangga suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya."dan lebih khusus dalam hadist yang lain yang diriwayatkan oleh  Abu ya‟la, Thabrani dan Baihaqi) mengatakan“Setiap anak dilahirkan atas fitrah (kesucian Agama yang sesuai dengan naluri), sehingga lancar lidahnya, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikan dia beragama Yahudi, Nasrani atau Majusi.” Dari hadist tersebut jelas Agama dan negara sangat menuntut peran orang tua menjadikan anaknya, baik dan buruk anak sangat tergantung dari peran orang tuanya, orang tua yang baik pasti mendidik anaknya dengan baik. 

Tapi yang terjadi dengan perilaku dua orang tua yang memberikan motivasi pada penulis untuk membuat tulisan ini sangat kontra sebuah perilaku yang harus ditinggalkan, karena itu bertentangan hukum negara dan hukum agama, juga akan melahirkan generasi yang jahat jauh dari perilaku yang dianjurkan agama, dan anjuran negara, anak itu dihawatir kan akan menjadi  anak yang bengis, jahat tak peduli dengan negara dan agama, anak terdidik untuk menjadi jahat, dan kejahatan itu nanti akan dilakukannya pada keluarganya, lingkungan, daerah negaranya , anak menjadi benalu, dan penyakit masyarakat dimana dia tinggal, akan menjadi sampah masyarakat. peran orang tua untuk menjadikan anak baik dan terbaik, adalah sebuah kewajiban yang tak pernah lepas dari tanggungjawab orang tua, tentu ini dilakukan sejak anak kecil hingga berumur 18 tahun. 

Dan dengan lebih rinci para Ulama menyimpulkan ada 8 (delapan) kewajiban orang tua terhadap anak, sebelum anak itu dewasa atau belum berumur 18 tahun atau belum kawin. yakni

  1. Memberi Nama yang baik.

  1. Memberi Anak Air Susu Ibu (ASI).

  2. Mendidik Anak dengan Baik.

  3. Mengajarkan Al-Quran.

  4. Bersikap Adil terhadap Anak-anaknya

  5. Memberi Nafkah dan Makanan yang Halal

  6.  Menikahkan dengan Calon Suami/Istri yang Baik

  7. Tidak Memarahi Anak dalam Mendidik.

Jika dihubungkan dengan kejadian dalam dua kasus tersebut jelas orang  telah melepaskan kewajiban, bahkan tidak melaksanakan kewajiban yang yakni tidak mendidik dengan baik, tidak memberi nafkah dan makanan yang halal. 

Harapan

Seorang tua harusnya bisa memahami  tanggungjawabnya sebagai orang tua yang melaksanakan kewajiban, jika dia muslim maka dapat melaksanakan dengan baik ke (8) delapan kewajiban itu , jika bukan muslim minimal (6) enam kewajiban itu dapat dilaksanakan baik, sehingga anak kelak menjadi manusia berguna yang bernilai bagi keluarga, lingkungan tempat tinggal daerah agama dan bahkan bangsa, bukan sebaliknya. 

Dengan melaksanakan kegiatan tugas kewajibannya orang tua telah melahirkan generasi yang bermanfaat dan menjadikan manusia dan generasi yang baik, sesuai dengan bunyi  hadist yang cukup terkenal dalam masyarakat kita “ manusia yang baik adalah manusia yang banyak berguna bagi manusia lain” dan berlaku sebaliknya.

Daerah negara seharusnya harus peka melihat perkembangan kasus-kasus seperti yang disebutkan diatas, dengan mengambil peran orang, daerah negara berhak memutus mata rantai hubungan anak dan orang tua, jika ditemukan perbuatan orang tua yang mengarahkan anak menjadi jahat, bertindak melawan hukum negara, hukum agama.

Memberikan hukum yang seberat beratnya kepada orang tua yang sudah berencana menjadikan anaknya jahat dikemudian  hari, sehingga akan merugikan pada diri  anak itu sendiri, keluarga, lingkungan tempat tinggal daerah dan negara. Setujuai klo pian-pian



×
Berita Terbaru Update