Oleh H. Ahdiat Gazali Rahman
(Pemerhati Sosial Politik dan Perjuangan Umat Islam)
Perjuangan Palestina lewat senjata sudah tidak asing lagi bagi Dunia, bangsa Palestina menggunakan cara kekerasan setelah, perjuangan mereka dimeja perundingan selalu kandas karena olah segelintir negara, yang punya hak veto.
Berjuang dengan senjata adalah sebuah pilihan yang sangat beresiko tinggi bagi bangsa Palestina, karena berbagai perimbangan dan berbagai faktor, segi ekonomi, segi persenjataan, dukungan negara superpower,semua faktor itu, sangat minim dimiliki oleh Palestina jika dibandingkan Musuh teroris Israel.
Namun demi tegaknya hukum, demi kemerdekaan, kebebasan dan persamaan hal mereka didunia Internasional, perjuangan harus mereka lalukan.
Perjuangan itu juga dilakukan oleh negara kita disaat sebelum kemerdekaan negara kita, ada perasan senasib dengan negara -negara yang terjajah, perasaan itu oleh para pendidiri bangsa ini, ukir dalam sebuah Palsafah dan selalu diperjuangkan oleh negara kita, perinsip itu terdapat dalam Pembukuan UUD 1945 dalam Alenia Ke I yang berbunyi :
“Bahwa se sungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan..ini seharisnya menjadi menjadi sumber dasar polo piker, ucapan dan tindakan semua warga negara Indonesia lebih-lebih bagi mereka yang menduduk jabatan sebagi pejabat Publik dinegeri kita tercinta ini yang Popolitas Muslim sangat banyak.
.
Sejarah Negara Palestina.
kata "Palestina" berasal dari bahasa Yunani "Philistia". Nama ini diberikan oleh penulis Yunani untuk menyebut tanah Orang Filistin. Pada abad ke-12 SM, mereka tinggal di sebagian kecil tanah di pantai selatan antara Tel Aviv-Yafo dan Gaza modern. Nama itu kemudian dipakai kembali oleh orang Romawi pada abad ke-2 SM dengan sebutan
"Syria Palaestina", untuk menunjukkan bagian selatan dari provinsi Syria. Kata tersebut akhir nya masuk ke dalam bahasa Arab untuk mendeskripsikan wilayah itu sejak awal.
Sejak Kekaisaran Ottoman runtuh dalam Perang Dunia I sampai tahun 1948, kata "Palestina" dipakai untuk mengacu pada wilayah geografis di antara Laut Mediterania dan Sungai Jordan.
Kekaisaran Ottoman menguasai sebagian besar wilayah Palestina dari sekitar 1517 sampai 1917. Namun, ketika Kekaisaran Ottoman runtuh saat Perang Dunia I berakhir pada tahun 1918, Palestina dikuasai oleh Inggris.
Liga Bangsa-Bangsa lantas mengeluarkan mandat kepada Inggris untuk mengontrol secara administratif di kawasan Palestina, termasuk ketentuan mendirikan tanah air nasional Yahudi di Palestina dan mulai berlaku pada 1923.
Sementara orang Arab telah menyebut wilayah ini dengan Palestina sejak awal abad ke-20, secara teoritis, wilayah Palestina mencakup Tepi Barat yang berada di antara Israel dan Yordania, kemudian Jalur Gaza yang berbatasan dengan Israel dan Mesir.
Kendati demikian, Palestina tidak sepenuhnya punya kendali atas wilayah in. Liga Bangsa-Bangsa lantas mengeluarkan mandat kepada Inggris untuk mengontrol secara administratif di kawasan Palestina, termasuk ketentuan mendirikan tanah air nasional Yahudi di Palestina dan mulai berlaku pada 1923.
Tahun 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa mengusulkan rencana untuk membagi wilayah Palestina menjadi dua bagian, yakni sebagai negara Yahudi merdeka dan sebagai negara Arab merdeka. Sementara Kota Yerusalem, yang sama-sama diklaim oleh orang Yahudi dan Arab Palestina, akan dijadikan wilayah internasional dengan status khusus.Rencana tersebut menuai kontroversi, para pemimpin Yahudi setuju, sementara mayoritas orang Arab Palestina dengan keras menolaknya.
Menurut kelompok Arab, seharusnya mereka yang lebih banyak diberikan wilayah karena mewakili mayoritas penduduk. Mereka pun mulai membentuk pasukan sukarelawan di seluruh Palestina.
Perang Arab-Israel pertma terjadi pada tahun 1948. Ketika perang berakhir, Israel sudah menguasai sebagian besar wilayah bekas kekuasaan Inggris, termasuk menguasai sebagian besar wilayah Yerusalem. Sementara Yordania menguasai Tepi Barat dan Mesir menguasai Gaza. Setelah perang Usai tepatnya Pada tahun 1949, setelah Inggris menarik diri dari Palestina.
Israel mendeklarasikan diri sebagai negara merdeka. Kala itu, warga Palestina merasa keberatan, dan negara-negara Arab dimobilisasi untuk mencegah pembentukan negara Israel.
Sejak itulah Menurut PBB, lebih dari setengah populasi Arab Palestina melarikan diri dan diusir. Sejak itulah, perang dan konflik terus terjadi, dan perang besar terjadi di tahun 1967, atau dikenal sebagai Perang Enam Hari, Israel kembali merebut Jalur Gaza dan Semenanjung Sinai dari Mesir.
Israel juga merebut Dataran Tinggi Golan dari Suriah. Serta merebut Tepi Barat dan Yerusalem timur dari Yordania. Alasannya adalah agresi Arab di perbatasannya.
Kendati demikian, Israel menawarkan diri untuk mengembalikan wilayah yang sudah mereka rebut itu dengan imbalan: Arab harus mengakui hak Israel untuk hidup dan memberikan jaminan atas serangan di masa depan.tawaran itu ditolak oleh para pemimpin Arab. Hanya Mesir yang merundingkan kembalinya Semenanjung Sinai dengan tawaran pengakuan diplomatik penuh atas Israel. Pendudukan Israel di wilayah orang Palestina ini telah menyebabkan konflik dan kekerasan selama beberapa dekade...
Peran Indonesia.
Untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina dan terwujudnya perdamaian di Timur Tengah, Indonesia selalu berjuang baik pada masa Orde lama, orde baru masa reformasi, semua pejabat negeri selalu kita harapkan berpikir, berniat, perjuangan, agar negara Palestina dapat berdiri sejajar dengan bangsa lain di dunia.
Puncak ditahun 2012 pada Deklarasi Jakarta adalah mendorong para pemimpin OKI untuk memobilisasi upaya lebih luas dukungan atas Palestina dan al-Quds di forum-forum internasional. Indonesia dapat mengarahkan dukungan ini kepada upaya peningkatan status Palestina menjadi negara anggota penuh PBB.
Posisi Palestina sebagaimana hasil Sidang Umum PBB tahun 2012 adalah peningkatan status Palestina sebagai negara pemantau non anggota dari status sebelumnya sebagai entitas pemantau yang diwakili PLO. Dengan posisi Palestina yang sejajar dengan negara-negara anggota penuh PBB diharapkan menguatkan posisi tawar Palestina dalam proses perundingan yang dilakukan.
Indonesia terus memainkan peran strategisnya, karena jantung diplomasi Indonesia di luar negeri adalah kemerdekaan Palestina. Perjuangan petinggi bangsa ini sudah tidak diragukan lagi , namun akhir ini muncul pernyataan resmi dari seorang tokoh bangsa saat ini, yang seolah berlawanan dengan peran para tokoh tokoh negeri ini dimasa lalu, apakah pada zaman orde lama, orda baru, orde reformasi.
Pernyatan yang disampaikan oleh Hendropriyono yang menyebut bahwa “konflik Israel-Palestina bukan urusan Indonesia hanya memunculkan polemik di masyarakat”. Pernyataan ini seolah bak petir disiang bolong, karena diucapkan ditengah berkecamuknya perang Palestina dan teroris Israel.
dan ditengah semangat kegigihan rakyat kita untuk memperjuangkan pengumpulan dana dan selanjutkan memberikan bantuan kepada bangsa Palestina, tentu sebuiah sikap yang perlu kita pertanyakan apalagi beliau adalah tokoh dinegeri, yang pantas ditiru, digugu, atau sebaliknya dilawan, ditentang, kita berharap semua ellit seharusnya segala tingkah polahnya harus sesuai dengan hokum yang berlaku, sebab sejak tangal 18 Agustus 1945 para pendiri bangsa ini sudah mencanangkan agar kita melaksnakan bunyi isi pembukaan UUD khususnya Alinea pertma yang akan melahirkan sikap :
Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.
Pengakuan terhadap prinsip universal yang berupa hak kemerdekaan sebagai hak asasi setiap bangsa yang harus dijunjung tinggi. Menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan atau imperialisme di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.
Jangan salahkan masyarakat, jika masyakarat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan pemerintah, dan hukum yang berlaku karena mencontoh perilaku segelintir elit pemerintah, yang memberikan pernyataan yang tidak sesuai dengan hukum dan palsapah negara, jangan salahkan masyarakat juga terkadang berbuat bertindak, tidak sesuai aturan yang berlaku di negara ini karena mengikuti elit yang juga melakukan pelanggaran hukum.
Semoga pernyataan beliau ini tidak akan merubah pandangan dunia umumnya dan masyarakat Palestina khusunya, tentang peran Indonesia dan rakyat dalam memberikan bantuan bagi rakyat Palestina, baik secara langsung atau lewat Diplomasi sejak dahulu ketika negari Indonesia baru merdeka, hingga akhir ini, pernyataan itu hanya dilontarkan oleh orang tidak berjiwa Pancasila. Karena sangat bertentangan dengan pembukaan UUD 1945, khusunya Alinea Pertama. *