Notification

×

Iklan

Iklan

Mau Pasarkan 100,74 Gram Sabu , Dua Residivis Disergap BNNK HSU

Monday, June 14, 2021 | 14 June WIB Last Updated 2021-06-14T00:31:40Z

  


Amuntai - Info Publik News . Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang cukup besar yakni  100,74 gram sabu pada Jumat (11/06/2021) malam . 

Barang haram  yang ditaksir senilai Rp.150 juta di amankan bersama dua tersangka yang merupakan residivis  yakni Diana warga Desa Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan Alex warga Desa Nelayan Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten Hulu Sungai Utara


Kepala  BNNK HSU,  Kompol H Syamsudin mengatakan, dua orang tersangka tersebut  telah lama ditargetkan karena sering bertransaksi dan memasarkan  sabu di wilayah Kabupaten HSU sehingga  terus dipantau gerak geriknya. 

 
"Usai mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman sabu , anggota segera melakukan penyelidikan dan pengintaian dari Banjarmasin hingga menuju Amuntai . Saat diperbatasan Kabupaten HST dan HSU, anggota segera melakukan penyergapan dimana tersangka saat itu mengendarai mobil sedan merek Honda Accord warna putih," kata Kepala  BNNK HSU,  Kompol H Syamsudin saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (12/06/2021) di halaman Kantor BNNK HSU.



Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan , ditemukan barang bukti sabu seberat 100,74 gram di dalam plastik klip yang disimpan di bawah jok mobil pengemudi.

“Meski sempat mengelak , kedua tersangka akhirnya mengaku dan saat dilakukan  test urin  hasilnya positif, ” tambah Kepala  BNNK HSU,  Kompol H Syamsudin.


Kepala  BNNK HSU,  Kompol H Syamsudin juga menegaskan akan menelusuri  asal usul barang haram tersebut. 



Dalam penangkapan Diana dan Alex , BNNK HSU juga  mengamankan barang bukti lainnya seperti tiga buah handphone milik para pelaku, timbangan digital, buku catatan transaksi, buku tabungan, kartu ATM, satu unit mobil jenis sedan merek Honda Accord warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta.

Kedua tersangka akhirnya digiring ke Kantor BNNK HSU untuk menjalani proses hukum  lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka bersama barang bukti yang dapat disangkakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



×
Berita Terbaru Update