Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres HSU Ringkus Pemain Sabu Lintas Provinsi

Monday, May 24, 2021 | 24 May WIB Last Updated 2023-02-01T00:37:56Z
 


Amuntai - Info Publik News. Lewat program Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoka (HSU Bersinar)  Satuan Resersi Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meringkus pemain narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi dari Ampah Kota, Kabupaten Barito Timur , Kalteng 

Pelaku bernama Fikri alias Ipit (29) disergap saat melintas di jalan Desa Palimbang Sari Rt.03 , Kecamatan Haur Gading pada Minggu (23/05/2021) pukul 18.10 Wita. 

 



Disaksikan Ketua Rt setempat , anggota Satresnarkoba Polres HSU melakukan penggeledahan badan dimana hasilnya ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan  S.I.K,. M.H  melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sidwadi S.H,. M.M mengungkapkan bahwa pelaku  diamankan karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai 2 ( dua ) paket narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 7,53 Gram  dengan berat bersih 7.13 Gram. 

Kasat Resnarkoba Iptu Sidwadi S.H,. M.M merincikan kedua barang haram tersebut berupa : 

- 1 ( Satu ) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5.03 Gram berat bersih 4.83 Gram 

- 1 ( satu ) paket Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.50 Gram berat bersih 2.30 Gram 

" Kedua paket sabu tersebut  terbungkus dengan sobekan plastik warna hitam dan plastik Piper Klip di dalam sebuah Kotak Rokok LA Lights Warna Merah  yang ditemukan di dalam sebuah sepatu sebelah kanan tersangka ," lanjut Kasat Resnarkoba Iptu Sidwadi S.H,. M.M

 



Adapun Barang Bukti lain yang diamankan yaitu : 

- 2 ( dua ) buah  pipet Kaca, 

- 1 (Satu) Lembar Tissue warna Putih, 

- 1 (Satu) Handphone Merk Nokia Warna Hitam Lengkap dengan SIM CARD, 

- dan 1 (Satu) Unit sepeda Motor Merk  Yamaha NMAX Warna Merah dengan No.POL : DA 6780 ADH lengkap STNK. 

  



Atas kejadian tersebut kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut dimana tersangka akan dijerat Pasal 114  Ayat (2) Atau 112  Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



×
Berita Terbaru Update