Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Konflik ! Polsek-Kecamatan Babirik Hadirkan Polairud dan Disnan Bahas Solusi cegah Illegal Fishing di Perairan Rawa Kab.HSU

Thursday, March 4, 2021 | 04 March WIB Last Updated 2021-03-04T06:18:28Z

 - Nelayan Desa Sungai Durait Tengah kesal lokasinya dimasuki penyetrum luar Kabupaten HSU.


Aktivitas dialog bersama jajaran kecamatan, desa, dinas dan aparat TNI dan Polri di Kab: HSU

AMUNTAI -IPN- Kurang lebih 20 warga yang berprofesi sebagai nelayan tangkap di wilayah perairan rawa Desa Sungai Durait Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan juga warga Desa Mentawas Kecamatan Labuan Emas Utara (LAU) hadir di Aula Kecamatan Babirik Kamis (4/2/2021) pagi ini.


Kegiatan ini mengagendakan koordinasi dua warga desa beda kabupaten tersebut terkait masalah penyetruman ikan atau Ilegal Fishing di wilayah perairan Kecamatan Babirik khususnya di Desa Durait Tengah.


Acara ini diinisiasi oleh Polsek Babirik, Kecamatan Babirik dengan menggandeng Satpolairud Polres HSU dan Dinas Perikanan Kabupaten HSU serta Koramil Babirik Kodim 1001 Amuntai.


Camat Babirik Eddy S.Sos kesempatan itu menyampaikan kegiatan ini sebagai upaya koordinasi melibatkan warga (nelayan) seputar penyetruman iklan di wilayahnya. Yang dapat menimbulkan konflik antara dua kelompok warga.


Lewat koordinasi ini diharapkan dapat mencegah konflik lewat dialog dalam rapat koordinasi ini dilahirkan diskusi yang baik.

"Boleh kepala panas. Tapi ingat hati tetap dingin. Sebab damai lebih baik," kata Eddy pada kesempatan tersebut.


Sinergitas



Selanjutnya, Kapolsek Babirik AKP Danu Sura mengungkapkan keresahan aktivitas Illegal Fishing sangat berbahaya sebab dapat menimbulkan konflik antar nelayan berbeda wilayah ini.


"Koordinasi lintas warga ini penting dalam upaya pencegahan konflik masalah penyetruman ikan. Utamakan persaudaraan dari pada konflik. Mari kita hindari konflik demi kebaikan dan keamanan bersama," sampainya.


Terakhir kapolsek juga kedepannya akan melaksanakan patroli bersama dengan pihak Pokwasmas dan TNI dalam menjaga kekondusifan wilayah perairan di wilayah hukumnya.


Sementara itu, Kasat Polair AKP Ashari mengatakan aktivitas illegal fishing seperti penyetruman ikan sangat berbahaya dan melanggar hukum perikanan. Ancaman hukuman pun sangat berat dan dendanya pun besar bisa mencapai miliaran rupiah. 


Namun dalam pertemuan ini AKP Ashari hanya menekankan kesadaran dan menanamkan kepedulian terkait ekosistem di perairan rawa. Dengan tekannya, tidak melaksanakan aktivitas penyetruman ikan atau aktivitas tangkap tidak ramah lingkungan.


"Saya imbuhan sebelum melaksanakan atau melakukan tindakan upaya hukum. Lebih baik dicari solusi yang terbaik kedua belah pihak. Mohon Koordinasi tetap berjalan khususnya Pokwasmas, aparatur desa, kecamatan dan aparat baik TNI dan Polri. Bila masih ditemukan aktivitas Illegal Fishing  ya silahkan laporkan," sampainya.


Terakhir Plt Kadis Perikanan Kabupaten HSU Ir Ismarlita mengatakan masalah illegal fishing menjadi permasalahan klasik. Bahkan masalah penyetruman ikan di perairan HSU sudah disampaikan ke kementerian terkait di pusat.


"Harap kami intinya komitmen untuk sadar menjaga perairan rawa dan menahan diri untuk tidak menyetrum terlebih pada saat musim ikan bertelur. Silahkan menangkap dengan alat yang ramah lingkungan. Alam kita sudah menyediakan. Jadi tolong dijaga," serunya.


Sementara itu, warga yang berdialog di mengaku kesal dan mengaku alat tangkap tradisional banyak dirusak pelaku penyetruman dari desa kabupaten tetangga.


Hadir dalam kegiatan Kasat Polairud Polres HSU AKP Ashari, Kasat Sabhara atau mewakili, Kapolsek Babirik AKP Danu Sura, Danramil Babirik Pelda Surahman PPNS Disnan HSU Agus perwakilan tokoh masyarakat, Pokwasmas dan nelayan.  (*)



Sumber: Info Publik News

Penulis: Del.

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update