Pelaku dan barbuk |
AMUNTAI-IPN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Anggota Reskrim Polsek Amuntai Kota berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan terduga penadahan kendaraan hasil kejahatan, Minggu (7/2/2021).
Kejadian bermula seorang perempuan berinsial SI melapor dan mengadukan ke Polsek Amuntai Kota bahwa dia telah kehilangan sepeda motor Merek HONDA SCOOPY Warna Putih Biru Dengan Nopol DA 6742 EAV, Noka : MH1JM3117HK-187779, Nosin : JM31E-1197957 yang diletakan di halaman rumahnya di Jl.Gusti Anwar Samping Langgar Miftahul Jannah Rt.04 Kel. Murung Sari Kec.Amuntai Tengah Kab. HSU kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 Skj. 03.30 wita
Pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekira pukul 08.30 wita berkat kerja sama dan kerja keras Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU serta Anggota Reskrim Polsek Amuntai Kota, akhirnya berhasil menemukan sepeda motor yang hilang yakni satu buah sepeda motor jenis honda SCOOPY warna Putih Biru dengan Nopol DA 6742 EAV Noka MH1JM3117HK-187779 dan Nosin JM31E-1197957 yang mama sepeda motor tersebut dalam kekuasan seseorang berinisial KH warga Batu Mandi Kab. Balangan yang diduga selaku penadah kendaraan hasil pencurian tersebut
KH tidak berkutik saat diamankan petugas dan dia mengakui perbuatanya serta merasa bersalah melakukan tindak pidana penadahan, ujar Kapolsek Amuntai Kota saat dikonfirmasi Humas Polres HSU dan rekan media lain
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa terduga penadahan KH mengaku membeli sepeda motor honda Scoppy tersebut dengan harga Rp. 7000.000 (tujuh juta rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal, ucap Kapolsek
"Atas kejadian tersebut korban SI mengalami Kerugian Sebesar Rp. 17.500.000,- ( Tujuh Belas Juta Lima ratus ribu Rupiah ), ujar pungkas Kapolsek
Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasari, S.H membenarkan bahwa pengungkapan kasus penadahan tersebut, terduga KH dan barang bukti sepeda motor diamankan ke Mapolsek Amuntai Kota untuk proses penyidikan selanjutnya, Ujar Kasat Reskrim
"Terhadap terduga KH dikenakan pasal 480 KUHP. Untuk sementara pelaku utama pencurian sepeda motor masih dalam penyelidikan," lengkap Andi. (IPN)
Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News
Uploder: Tim