Notification

×

Iklan

Iklan

#HSUBERSINAR Polisi Ringkus Dua Budak Sabu Asal Banjang

Friday, February 12, 2021 | 12 February WIB Last Updated 2023-02-01T00:34:39Z


Amuntai - Info Publik News. Dua budak sabu berhasil ditangkap  saat  Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara menjalankan program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba).

Dua tersangka tersebut adalah AHMAD BAIHAKI alias UBAI (23) yang beralamat Jalan Danau Terati, DesaPandulangan Rt.003 Rw.002 Kec.Banjang  dan MUHAMAD SAUFI alias  SAUFI (25)  Jalan Danau Terati Rt.001 ,Desa Garunggang Kec.Banjang.


Kepada Info Publik News , Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,. M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H, M.H membenarkan jajarannya kembali mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang sebagaimana dalam Pasal 114  Ayat (1) Atau 112  Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika.

" TKP di pinggir Jalan raya Jermani Husen Desa.Lok Bangkai Rt.04 Kec.Banjang pada Kamis ( 11/02/2021) pukul 10.30 Wita," kata Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H, M.H.

Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H, M.H menambahkan bahwa tersangka  ditangkap karena  kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.29 gram, berat bersih 0.10 gram.

Dimana sebelumnya tersangka yang mengendarai  sepeda motor Vario saat di hentikan dan dilakukan penggeledahan , petugas menemukan  sabu dalam box sepeda motor tersebut.

" Barang bukti yang ditemukan dan diamankan adalah Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.29 gram, berat bersih 0.10 gram , 1 ( Satu ) buah Kotak Rokok merk PIN BOLD warna Hitam dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk VARIO warna Orange dengan No.Pol : DA 6467 FT," rinci Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H, M.H.

 Atas kejadian tersebut kemudian  kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.





×
Berita Terbaru Update