Amuntai - Info Publik News. Dua budak sabu berhasil ditangkap saat Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara menjalankan program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba).
Dua tersangka tersebut adalah AHMAD BAIHAKI alias UBAI (23) yang beralamat Jalan Danau Terati, DesaPandulangan Rt.003 Rw.002 Kec.Banjang dan MUHAMAD SAUFI alias SAUFI (25) Jalan Danau Terati Rt.001 ,Desa Garunggang Kec.Banjang.
Kepada Info Publik News , Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,. M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H, M.H membenarkan jajarannya kembali mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" TKP di pinggir Jalan raya Jermani Husen Desa.Lok Bangkai Rt.04 Kec.Banjang pada Kamis ( 11/02/2021) pukul 10.30 Wita," kata Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H, M.H.
Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H, M.H menambahkan bahwa tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.29 gram, berat bersih 0.10 gram.
Dimana sebelumnya tersangka yang mengendarai sepeda motor Vario saat di hentikan dan dilakukan penggeledahan , petugas menemukan sabu dalam box sepeda motor tersebut.
" Barang bukti yang ditemukan dan diamankan adalah Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.29 gram, berat bersih 0.10 gram , 1 ( Satu ) buah Kotak Rokok merk PIN BOLD warna Hitam dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk VARIO warna Orange dengan No.Pol : DA 6467 FT," rinci Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H, M.H.
Atas kejadian tersebut kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.