Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati HSU H Abdul Wahid HK Hadir pada Penyerahan Sejuta Sertifikat Tanah se Indonesia bersama Presiden RI Joko Widodo

Monday, November 09, 2020 | 09 November WIB Last Updated 2020-11-09T12:19:28Z


Bupati HSU H Abdul Wahid HK saat foto bersama dengan pihak BPN HSU dan unsur Forkopimda termasuk Kajari HSU Novan Hadian MH (kiri foto).



AMUNTAI - Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid Hk hadiri pada penyerahan sejuta sertifikat tanah untuk rakyat se Indonesia yang diselenggarakan secara virtual bersama Presiden RI Joko Widodo.


Selain bupati kegiatan ini dihadiri Badan Pertanahan Nasional Kabupaten HSU dan Kajari HSU Novan Hadian MH Senin (09/11/2020) di Aula Dr KH Idham Chalid.


"Hari ini saya akan membagikan satu juta sertifikat tanah pada masyarakat di 31 provinsi dan 201 kabupaten dan kota. Satu juta sertifikat tanah adalah jumlah yang sangat besar sekali," kata Jokowi sambutannya secara virtual


Jokowi menargetkan 7 juta sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat pada 2020.

Jumlah ini menurun dari target semula, yaitu 10 juta sertifikat. Target diturunkan mengingat adanya pandemi COVID-19.


"Saya tahu ini ada pandemi, ada hambatan di lapangan maupun di kantor. Saya turunkan menjadi 7 juta dan saya yakin insyaallah akan tercapai," ujar Jokowi.


Jokowi berpesan kepada masyarakat penerima untuk menyimpan dengan baik sertifikat tanah. Sertifikat tanah boleh saja diagunkan, tetapi harus dikalkulasi dan uang hasil pinjaman untuk keperluan usaha.




Selain itu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten HSU Chris Pius Joko Sriyanto mengatakan sampai hari ini BPN HSU sudah menyerahkan 2.166 sertifikat tanah dengan rincian 1.000 redistribusi tanah dan 7 bidang barang milik negara, dan 1.166 PTSL.


"Hari ini penyerahan sertifikat tanah secara simbolik hanya berjumlah 20 orang, dan untuk keseluruhan hari ini sudah kita siapkan sebanyak 229 sertifikat tanah" Kata Chris.


Kepada masyarakat HSU lanjut Cris diimbau bahwa sertifikat tanah itu sangat penting jangan takut dengan adanya pajak. Dengan memiliki sertifikat maka tanah yang dimiliki Bapak/Ibu akan aman. Dan tanah tidak akan tumpang tindih dengan milik orang lain.


Dengan adanya sertifikat tanah ini juga dapat meningkatkan nilai manfaat tanah, karena dapat dijadikan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan modal usaha". Harapnya Kepala BPN HSU. (*)


Sumber: Info Publik News dan Diskominfo HSU

Penulis: Dhani

Editor: Del



×
Berita Terbaru Update