Notification

×

Iklan

Iklan

Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan Kembali Ringkus Budak Sabu

Tuesday, October 27, 2020 | 27 October WIB Last Updated 2023-02-01T00:33:07Z



Amuntai - IPN . Lewat  program inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) ,  giliran  Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan  menangkap pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu pada Senin , (26/10/2020) sekira pukul 23.30 Wita. 

Pelaku adalah ADI IRFAN alias  IFAN (24)  yang ditangkap dipinggir jalan raya Desa Pulau Tambak Rt.01 Kec. Amuntai Selatan.

Dari warga Desa Palimbangan Rt.04 Kecamatan Haur Gading ini  , petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,31 gram, berat bersih 0,14 gram. 

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Yudi. AK mengatakan bahwa saat melakukan penggeledahan , petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok yang  ditaruh di box sebelah kanan sepeda motor matic yang dikendarai pelaku. 



Barang bukti lain yang juga diamankan  adalah 1 (satu) buah kotak rokok mer LA Ice ,  1 (satu) lembar uang tunai sebesar Rp.1000,-(seribu rupiah),  1 (satu) buah hanphone merk Xiomi  warna Gold lengkap dengan Sim Card dan  1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah dengan nomor Polisi : DA 6914 UAM. 

"Atas kejadian tersebut kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Amuntai Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Yudi AK





×
Berita Terbaru Update