Amuntai - IPN . Pernah menjalani hukuman akibat kasus narkotika tidak membuat MARTINI alias TINI (43) kapok .
Akibat kembali bermain dengan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, MARTINI terjaring program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba)yang dijalankan Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Wanita ini yang berdomisili di Jalan. Lambung Mangkurat Rt.001 Kelurahan Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah ini diringkus karena kedapatan memiliki dan menyimpan sabu seberat 0.98 gram berat bersih 0.24 Gram dan 4 ( Empat) Butir Narkotika jenis Ekstasi warna cokelat dengan logo Supermen ( S ) dengan berat bersih 1.52 gram , pada Selasa (27/10/2020) sekira pukul 02.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi. S.H mengatakan tersangka tidak kooperatif dengan menolak untuk digeledah saat di TKP jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang Kec. Amuntai Tengah .
" Tersangka saat akan diperiksa mengelak bahwa dia bukan pengedar dan saat diperiksa juga tidak kooperatif , padahal jelas barang bukti ditemukan dari tangannya, " lanjut Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi. S.H .
Disamping dua barang bukti tersebut , petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka Martini berupa 1 ( satu ) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam , 1 ( satu ) buah handphone merk VIVO warna Merah Hitam lengkap dengan sim card, 1 ( Satu ) buah buku kecil warna hijau dan . 1 ( Satu ) buah kartu ATM BRITAMA warna hitam.
"Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi. S.H .