Amuntai - IPN . Program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) yang terus dijalankan Polsek Alabio kembali menjaring seorang budak sabu bernama ABDURRAHMAN alias AGUS (36) warga Desa Rantau Karau Tengah Rt.02 Kecamatan Sungai Pandan.
ABDURRAHMAN ditangkap di dalam sebuah rumah Desa Rantau Karau Tengah Rt.03 Kec. Sungai Pandan pada Selasa (27/10/2020) sekira jam 21.30 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro membenarkan penangkapan tersangka karena kedapatan memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu .
Dengan disaksikan Kepala Desa Rantau Karau , petugas melakukan penggeledahan didalam rumah tepatnya dilantai dekat ABDURRAHMAN duduk .
Hasilnya petugas mengamanakn bukti berupa : 1 (satu) Buah Kotak Korek Api yang bergambar angka 1 dan bertuliskan NOMOR SATU warna merah yang didalam nya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,06 gram dengan berat bersih 0,26 gram, 1 (satu) bungkus plastik piper clip yang berisikan 4 (empat) bungkus plastik piper clip kosong, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan warna transfaran .
"Adapun barang bukti lain yang diamankan yaitu berupa : 1 (satu) Buah handphone merk Nokia type 102 warna Biru lengkap dengan sim card dan uang tunai sebesar Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah), " tambah Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro .
Selanjutnya ABDURRAHMAN dan barang bukti dibawa ke Polsek Alabio guna proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dalam pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat ( 1 ) UU RI Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika .