Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Panggil Saksi Swasta Terkait Korupsi Di Kemenag

Friday, October 09, 2020 | 09 October WIB Last Updated 2020-10-09T13:21:35Z



Jakarta - IPN . Terkait kasus korupsi yang menjerat mantan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pendidikan Islam Kementrian Agama  Undang Sumantri ,  penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil Direktur PT Sinar Mentari Erajaya, Ciong Boen. 

Ciong Boen di panggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi yang menjerat Undang Sumantri terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kementrian Agama pada tahun 2011.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK,  Ali Fikri pada hari ini Jumat (09/10/2020).

Sebelumnya  KPK telah  menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka pada tanggal 16 Desember 2019. 

KPK menduga Undang Sumantri yang saat itu menjabat Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara. 

Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. 

Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar. Jadi total kerugian negara sebesar Rp16 Miliar.

Tersangka Undang Sumantri diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



×
Berita Terbaru Update