Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Paket Sabu Hantarkan Reza Ke Penjara

Thursday, September 03, 2020 | 03 September WIB Last Updated 2020-09-03T12:43:52Z

REZA MAHLUFI alias REZA

Amuntai - IPN .   Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara lewat  Program Inovasi nya yakni HSU BERSINAR / Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba pada Rabu (02/09/2020). 

Pelaku adalah REZA MAHLUFI alias REZA (24) warga jalan Khuripan  Rt. 001 Kelurahan  Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah . 

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H  mengungkapkan bahwa pelaku diamankan di Jalan Abdul Muthalib Rt. 009 Kel. Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah sekira pukul 13.00 Wita. 

"Saat di amankan terlapor kedapatan memiliki, 1 ( Satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,63 Gram ,berat bersih 0,46 Gram," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H .

Atas kejadian tersebut kemudian REZA beserta barang bukti lainnya  2 ( Dua ) buah plastik piper klip , 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna hijau dengan No pol : DA 6810 FAO, HP Nokia dan Uang Tunai Sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut.  

 


Terakhir Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H  mengungkapkan pelaku akan dijerat  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.







×
Berita Terbaru Update