Notification

×

Iklan

Iklan

Satu Tahun Geluti Rekap Kupu Pakacil Akhirnya Ditangkap Polisi

Saturday, July 25, 2020 | 25 July WIB Last Updated 2020-07-25T00:21:07Z


-Abdul alias Pakacil dan barbuk.


AMUNTAI -IPN- Sekian lama melakukan aksi judi kupon putih atau Kupu Abdul Haris alias Pakacil (53) warga Desa Sungai Pandan Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kamis (23/7) sekitar pukul 22.45 Wita akhirnya ditangkap anggota Polsek Alabio Polres Hulu Sungai Utara.

Lelaki berambut putih ini diamankan di sebuah rumah Kontrakan Jalan Pandan Sari Rt 05 tanpa perlawanan. Pria lanjut usia ini saat ditangkap sedang merekap pesanan angka Kupon Putih (Kupu) yang merupakan pesanan pelanggan.

Rekapan tersebut ditulis diatas kertas dan kemudian disalin ke Hp milik pelaku. Tak hanya Hp dan sobekan kertas, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai yang diduga dari hasil bisnis kupu sebesar Rp 55.000,-.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro membenarkan pihaknya mengamankan pemain dalam kasus judi kupon putih. 

"Atas informasi masyarakat yang resah aksi perjudian kupu. Lalu ditindaklanjuti. Dan benar pelaku memang berbisnis judi kupon togel," sampainya.

Pada media ini, Kapolsek mengungkapkan tersangka melakoni bisnis ini sudah satu tahun lebih. "Satu tahun dua bulan ngakunya," jawab mantan Kapolsek Amuntai Kota ini.

"Tersangka termasuk barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut," tandas Agus. (*)

Sumber: Info Publik News
Penulis: Dhani
Editor: Del



×
Berita Terbaru Update