Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK Pimpin Apel Gelar Pasukan Patuh Intan 2020 Sesuai Protokol Kesehatan Cegah Covid – 19

Thursday, July 23, 2020 | 23 July WIB Last Updated 2020-07-23T06:00:10Z



Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK saat sambutan dalam apel gelar pasukan Ops Patuh 2020 di halaman Polres HSU pagi tadi.



AMUNTAI-IPN-  Sesuai agenda Pimpinan Polri dan mengacu Progam  Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K, .M.H terkait Operasi Patuh Intan 2020 yang digelar serentak jajaran Polda Kalsel mulai tanggal 23 Juli sampai tanggal 05 Agustus 2020 mendatang, dimulai apel gelar pasukan dipimpin langsung Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H di halaman Polres HSU Kamis (23/7/2020) pagi

Apel gelar pasukan Ops Patuh Intan  2020 kali dilaksanakan sesuai protokol kesehatan yang mana turut hadir dalam kegiatan tersebut  Wakapolres HSU Kompol Irwan, S.ST,.S.H  S.H, para pejabat utama Polres HSU, para  Kapolsek jajaran Polres HSU dan Peserta apel yang terdiri dari  personil Polres HSU

Beberapa arahan Kapolres HSU dalam apel gelar Operasi Patuh Intan 2020 diantaranya bahwa laksanakan operasi ini sesuai protokol kesehatan, penuh disiplin sebagai obat situasi pandemi covid-19 saat ini, " tutur Kapolres "

"Utamakan protokol kesehatan, disiplin dan jalin komunikasi serta koordinasi internal pembinaan anggota juga secara  external diantaranya pelaksanaan pelaporan dan lain sebagainya

Diakhir arahannya  Kapolres menekankan kepada anggota untuk selalu menjaga keselamatan

"Utamakan keselamatan dan keamanan anggota dilapangan. Laksanakan tugas dengan humanis ikhlas dan jadikan tugas sebagai ibadah," sampai perwira menengah tersebut.



Tak hanya itu, penyelenggaraan Ops ini dilaksanakan selama 14 hari dimulai dari tanggal 23 Juli sampai dengan 05 Agustus 2020 mendatang. Pelaksanaan Operasi juga tetap melaksanakan perotokol kesehatan dalam menuju adaptasi kebiasaan baru.

Ada delapan prioritas penindakan pelanggaran sambung Kapolres HSU yakni menggunakan Handphone saat bekendara, Melanggar Rambu – Rambu, tidak menggunakan Helm SNI, Tidak menyalakan lampu utama, berkendara dalam keadaan masuk, safety belt, TNKB tidak sesuai dan batas maksimum muatan. (*)

Sumber: Polres HSU untuk Info Publik News


×
Berita Terbaru Update