Notification

×

Iklan

Iklan

Edarkan Kosmestik Tanpa Izin Edar Di Amuntai Warga Sulsel Diringkus Polisi

Thursday, July 09, 2020 | 09 July WIB Last Updated 2020-07-09T09:18:43Z

Amuntai - IPN. Terlibat dalam peredaran kosmetik tanpa izin edar di Hulu Sungai Utara membuat Andi Joko Sukarno alias Andi (30) warga  BTN Wesabbe Rt 01 Desa Batu Lappa Kecamatan Watang Pulu Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi setempat , Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 12.45 Wita. 

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mengatakan terungkapnya kasus kosmetik tanpa izin edar ini atas informasi masyarakat yang curiga melihat aktivitas jual kosmetik yang didagangkan secara eceran ke toko-toko di Amuntai.

“Atas hal itu warga melaporkan dan langsung ditindak lanjuti dengan  meringkus Andi yang saat itu membawa ribuan buah kosmetik berbagai merek di Jalan Negara Dipa Rt 06 Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah ,” sambung Kasat Iptu Kamarudin.


Kosmetik tersebut adalah sebagai berikut : 



 - Herbal Plus “Day & Night Cream” dengan jumlah 852 ( delapan ratus lima puluh dua ) buah (satuan).
- New Special 99 “Whitening Cream” (Warna Kuning) dengan jumlah 264 ( dua ratus enam puluh empat ) buah (satuan).
- New Special 99 “Whitening Cream” (Warna Ungu) dengan jumlah 216 ( dua ratus enam belas ) buah (satuan).
- New Special 99 “Whitening Cream” (Warna Hitam) dengan jumlah 228 ( dua ratus dua puluh delapan ) buah (satuan).
- New Special 99 “Whitening Cream” (Warna Putih) dengan jumlah 156 ( seratus lima puluh enam ) buah (satuan).
- SP “Whitening & Anti Acne”dengan berat 20g dengan jumlah 60 ( enam puluh ) buah (satuan).
- Meover Aloevera 99% “Colorfull Matte Lipstick” dengan jumlah 240 ( dua ratus empat puluh) buah (satuan).
- Dokter White “Whitening” dengan jumlah 192 ( seratus sembilan puluh dua ) buah (satuan).
- Temulawak New “Day & Night Cream” Dengan Berat 50 dengan jumlah 72 ( tujuh puluh dua ) buah (satuan).
- Temulawak “Beauty Whitening Cream” dengan jumlah 72 ( tujuh puluh dua ) buah (satuan).
-   Collagen Plus “Whitening Beauty Shop” dengan jumlah 144 ( seratus empat puluh empat ) buah (satuan).
- Collagen Plus “Day & Night Cream” dengan jumlah 240 ( dua ratus empat puluh ) buah (satuan).
- Sasimi Aloevera 99% “Lipgloss Matte” ( Warna Hijau) dengan jumlah 96 ( sembilan puluh enam ) buah (satuan).
- Maxi-Peel 3 “Anti-Acne Depigmenting Agent” dengan jumlah 120 ( seratus dua puluh ) buah (satuan).
- Sasimi “Matte Liptint” (Warna Merah Muda) dengan jumlah 168 ( seratus enam puluh delapan ) buah (satuan).
- Revlon “Matte Lipgloss” dengan jumlah 96 ( sembilan puluh enam ) buah (satuan).
- Ianxiu “Eyeliner” Warna Merah dengan jumlah 24 ( dua puluh empat ) buah (satuan).
- Ponds “White Beauty” Tiruan dengan berat 30g dengan jumlah 72 ( tujuh puluh dua ) buah (satuan).
- Coloured Soft “Cosmetic Art” dengan jumlah 444 ( empat ratus empat puluh empat ) buah (satuan).
- Davis Cosmetics “Eye Brow Pencil 401” Dengan Berat 2g dengan jumlah 936 ( sembilan ratus tiga puluh enam ) buah (satuan)
- Maybelline New York“The Magnum Volum Express Waterproof” Tiruan Dengan Isi 9.2ml dengan jumlah 48 ( empat puluh delapan ) buah (satuan).
- Maybelline New York “Waterproof Eyeliner Pen” Tiruan dengan jumlah 22 ( dua puluh dua ) buah (satuan).
- Maybelline New York “The Magnum Volum Express Smudgeproof” Tiruan dengan jumlah 109 ( seratus sembilan ) buah (satuan).

Dari tersangka Andi juga diamankan  satu kendaraan operasional berupa satu unit Honda Tipe Mobilio dengan Nopol DD 1462 QW asal Provinsi Sulawesi Selatan,  4 ( empat ) buku Nota Pembelian,  1 ( satu ) buku Catatan hari Pasar,  1 ( satu ) lembar Tanda Terima dari Ekspedisi , 1 ( satu ) unit Smartphone merk OPPO tipe A5s warna hitam ,  1 ( satu ) Buku Tabungan BNI dengan nomor rekening: 0954702368 a.n. PUTRIANI dan  1 ( satu ) buah Kartu ATM BNI warna hitam jenis Platinum. 
  

 
“Andi akan diproses terkait kasus pengedaran kosmetik tanpa izin edar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat ( 1 ) Jo Pasal 8 Ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen,” pungkas Kasat Reskrim Iptu Kamarudin.



×
Berita Terbaru Update