Notification

×

Iklan

Iklan

Curi Satu Handphone, AS Diringkus Jajaran Polsek Paringin

Tuesday, July 14, 2020 | 14 July WIB Last Updated 2020-07-14T10:02:19Z


Pelaku

PARINGIN, Info Publik News - Pria berinisial AS (24) diringkus jajaran Polsek Paringin, karena diduga telah melakukan pencurian di di daerah tempat tinggal yakni, Kelurahan Paringin Kota, Kabupaten Balangan, Jum'at (10/07/2020) pukul 09.00 Wita.

Dari penangkapan AS, polisi mendapati barang bukti berupa, satu buah Handphone merk Redmi Note 3 milik korban.

Karena terbukti bersalah, AS besertakan barang bukti hasil curiannya dibawa ke Mapolsek Paringin guna penyidikan lebih lanjut.

PS. Kanit Reskrim Polsek Paringin Brigadir Jamaluddin mengatakan, pada hari  Selasa, 7 Juli 2020 pihaknya mendapat laporan dari warga Kelurahan Paringin Kota. Atas laporan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapatlah pelaku AS.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1  KUHP tentang pencurian." Pungkasnya. (*)


Penulis: Awi Info Publik News


×
Berita Terbaru Update