Notification

×

Iklan

Iklan

Pemain Sabu Diringkus Dipelabuhan Danau Panggang

Sunday, May 31, 2020 | 31 May WIB Last Updated 2020-05-31T05:10:42Z
Amuntai - IPN . Disaat pandemi virus corona (Covid-19),  lewat salah satu program inovasi Polres HSU yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) , Polsek Danau Panggang yang di Back up Sat Resnarkoba  kembali mengungkap kasus narkoba pada Sabtu (30/05/2020) .

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi. S.H , petugas meringkus ZAINAL ABIDIN alias ZAINAL (42) warga Desa Paminggir Rt.03 Rw.001 Kec. Danau Panggang Kab.Hulu Sungai Utara


ZAINAL  diringkus di pelabuhan Danau Panggang di Desa Pandamaan sekitar pukul  12.30 Wita. 

Saat diringkus ZAINAL  kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram (berat bersih tanpa plastik klip 4,76 gram) dan barang bukti lain yakni     1 ( satu ) bungkus kecil plastik hitam, 1 ( satu ) plastik paper klip,  1 ( satu ) HP Samsung warna putih dan  1( satu ) plastik warna kuning yang berisi 2 (dua) ikat jaring kasa hitam



Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H  mengungkapkan barang haram tersebut  disimpan tersangka  di dalam kotak rokok merk Esse Change.


" Setelah di interogasi diketahui tersangka  mendapatkan sabu dari   UJAL yang rumahnya di daerah Pasar Senin, kemudian dilakukan pengembangan dan  penggeledahan di rumah  UJAL dan juga ditemukan barang bukti sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H
 
Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 





×
Berita Terbaru Update