Notification

×

Iklan

Iklan

Melawan Saat Ditangkap , Residivis Toni Serang Hingga Melukai Dua Anggota Polisi

Wednesday, April 01, 2020 | 01 April WIB Last Updated 2020-04-01T14:13:18Z
Amuntai - Info Publik News. Berakhir sudah sepak terjang  tersangka pelaku pencurian dan preman kampung yang berstatus residivis ,  TONI (48) usai dilumpuhkan tim gabungan Unit JATANRAS Sat Reskrim  Polres Hulu Sungai Utara bersama Unit Reskrim Polsek Babirik dengan timah panas. 

Namun upaya penangkapan TONI tidaklah mudah, petugas justru mendapat perlawanan sengit yang hampir membuat nyawa melayang pada Senin (01/04/2020) pukul 10.00 Wita.

Mengabaikan tembakan peringatan , warga  Desa Sungai Papuyu Rt .3 Kecamatan Babirik ini dengan senjata tajam membabi buta menyerang petugas sehingga melukai Kanit Reskrim Polsek Babirik, Aipda Parmanto , anggota Polsek Babirik , Bripda Hendra dan seorang warga sipil bernama Pupian (37). 

Serangan TONI akhirnya berhenti saat tangan dan kakinya mendapat timah panas dari petugas. 

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH membenarkan telah melakukan  pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka berat.

"Penangkapan TONI yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan pada 7 Januari  2019 silam didesa Murung Panti Hilir Rt. 3 Kec Babirik  berawal saat petugas mendapat informasi keberadaannya  di desa Sungai Luang Hilir RT. 3 Kecamatan Babirik , kemudian Unit Jatanras Polres HSU bersama unit  Reskrim Polsek Babirik melakukan penangkapan," kata Iptu Kamarudin.


Iptu Kamarudian melanjutkan bahwa  saat dilakukan penangkapan pelaku TONI melakukan perlawanan terhadap petugas dengan  menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Aipda Parmanto  mengalami luka sayat di bagian tangan sebelah kiri dan luka sayat dibagian hidung. 

Dan Bripda  Hendra mengalami luka tusuk di jari kelingking kaki kanan.  

Barang bukti yang diamankan petugas berupa  1(Satu) buah senjata tajam jenis belati panjang kurang lebih 30 cm dengan  gagang dari kayu.

"Pelaku TONI selanjutnya juga diberikan tindakan medik di RSUD Pambalah Batung Amuntai dan akan diproses hukum  sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU no.12 darurat Tahun 1951 dan pasal 213 ayat 2 KUHP," tukas Iptu Kamarudin.

Sementara masyarakat setempat diantaranya H. Suryani dan Abdurahman selaku tokoh masyarakat Desa Sungai Luang Hilir dan  Syaipullah tokoh masyarakat desa Sungai Papuyu merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Satreskrim Polres HSU dan Polsek Babirik yang telah menangkap TONI.

Mengingat selama ini keberadaan pelaku TONI sangat meresahkan dan membuat takut warga kedua desa tersebut mengingat TONI dikenal sering memalak warga  dengan senjata tajam. (*)

Sumber: Info Publik News
















Stat :
Konf.dll via Kst Redkrim Iptu Kamarudin, S.H


×
Berita Terbaru Update