Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Amuntai Selatan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Menggandakan Uang

Thursday, March 19, 2020 | 19 March WIB Last Updated 2020-03-19T02:14:03Z

Amuntai – Info Publik News. Akibat tergiur mendapatkan keuntungan berlipat secara instan MARJUKI (55) warga Desa Jumba Rt.04 Kecamatan Amuntai Selatan harus kehilangan uang .

Kasus penipuan dengan modus bisa menggandakan uang bermula pada tahun 2017 saat  MARJUKI  ikut jamaah pengajian di tempat  SUPIANOR di Desa Sungai Janjam Rt. 01  Kec. Babirik  dan melihat SUPIANOR menunjukan bisa mengeluarkan uang dari selendang dan mulut. 

Selanjutnya korban MARJUKI ditawari untuk mengandakan uang. 

Akhirnya korban yang tertarik pun  menyerahkan uang Rp.10 juta kepada SUPIANOR  yang datang kerumahnya ditahun 2017 sekira jam 1.30 siang. 

Kemudian ditahun itu juga ( korban lupa hari, tanggal dan  bulan)  ada menyerahkan uang lagi beberapa kali kepada  SUPIANOR  yang jumlahnya mencapai total Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Selanjutnya teman korban bernama ABDUL MUIN (56) warga  Desa Palampitan Hilir Rt. 03 juga  menyerahkan uang Sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) . 

Kemudian  AHMAD RIJANI (46) warga  Desa Palampitan Hilir Rt. 03 ada menyerahkan uang sebesar Rp.10.100.000,- .

Terakhir HADI SAPUTRA (56) juga  ada menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- kepada  SUPIANOR. 
  



Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK, MH melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah, SH mengungkapkan bahwa korban yang merasa uang nya tidak kembali akhirnya melaporkan pelaku. 

“Ditahun 2017 namun tanggal dan bulannya lupa , korban mengatakan bahwa bertempat dirumahnya berlangsung ritual penggandaan uang , sekitar pukul 22.00 Wita dimana uang korban ditaruh didalam kotak rokok yang ditutup selembar kain putih, “ ungkap Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah, SH. 

Namun uang yang berlipat ganda tidak kunjung datang dan sewaktu mengerjakan ritul penggandaan , SUPIANOR mengatakan bahwa uangnya terbakar jadi abu. 

Adapun barang bukti yang amankan adalah  1 (Satu) Lembar Kain putih ukuran 2 x 1 Meter ,  1 (Satu) Buah Kotak Rokok GG MILD SHIVER. 

“Total kerugian yang dialami korban dan teman korban sejumlah Rp. 40.100.000,- (Empat Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) dan pelaku telah diamankan ke Mapolsek Amuntai Selatan guna  proses Hukum lebih lanjut  sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 378 Jo 372  KUHPidana.,” tukas Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah, SH.


×
Berita Terbaru Update