Notification

×

Iklan

Iklan

Asul Naga Simpan 6 Paket Sabu Didalam Lampu LED

Saturday, March 07, 2020 | 07 March WIB Last Updated 2020-03-07T03:29:12Z

Amuntai – Info Publik News. Polsek Alabio kembali melakukan pengungkapan kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat ( 1 ) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jumat (06/03/2020) pukul 17.30 Wita.


Pelaku seorang pria bernama SAMSUL ARIPIN alias  ASUL NAGA (28) yang beralamat di Jl. Brigjen H. Hasan Basri Desa Pinang Habang Rt.03 Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara .

Disaksikan warga yang menjadi saksi , dalam penangkapan ASUL NAGA di dalam sebuah rumah Jl. Brigjen H.Hasan Basri Rt.02  Ds. Tapus Dalam Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara dan penggeledahan anggota menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,70 gram.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan program inovasi Polres HSU BERSINAR (Bersih Dari Narkoba) dan mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku.


Lebih lanjut Kapolsek Alabio Iptu  Agus Sumitro menjelaskan bukti  ditemukan  didalam kamar tepatnya di atas lemari rias berupa 1 ( Satu ) buah lampu Led Premium quality warna putih yang didalam nya terdapat potongan charging yang berisikan 6 ( enam ) paket plastik piper clip yg berisikan narkotika jenis  sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.70 gram.

Selain itu barang bukti lain  yang  turut disita 1 buah lampu Led Premium quality warna putih , 1 buah Handphone dan  1  buah kepala Charging warna putih.


“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses  lebih lanjut,” tandasnya.



×
Berita Terbaru Update