Notification

×

Iklan

Iklan

#HSU Bersinar ! Pemilik Sabu Bernyanyi Pemasok Ikut Diringkus Anggota Polsek Amuntai Utara

Wednesday, February 26, 2020 | 26 February WIB Last Updated 2020-02-26T00:57:01Z

Dua pelaku dan barbuk yang diamankan anggota Polsek Amuntai Utara.




Amuntai - Info Publik News -  Dalam mengaplikasikan program inovasi Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yakni  HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) Polsek Amuntai Utara kembali mengungkap kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu Senin (24/2) sekitar pukul 12.45 Wita.

Dalam ungkap kasus tersebut dua tersangka diamankan di lokasi berbeda. Tersangka pertama yang diamankan yakni Nurul Fajri (47) alias Turki warga Desa Teluk Daun Rt.01 Kecamatan Amuntai Utara.

Pria ini diringkus di Jalan Kamayahan. Dan benar saja informasi yang didapat pihak Polsek Amuntai Utara. Sebab saat dicegat dan digeledah petugas ditemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana pelaku tepatnya saku depan sebelah kanan dengan berat bersih 0,43 gram.

Selanjutnya petugas membawa Turki ke mapolsek guna pengembangan. Masih dihari yang sama setelah pelaku pertama bernyanyi pada petugas bahwa barang tersebut didapatkan dari rekannya yang beralamatkan di Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah.

Selanjutnya petugas menuju ke lokasi yang dimaksud Turki yakni kediaman Akhmad Supriani alias Isur (33). Dan benar saja anggota menemukan terlapor. Saat digeledah anggota di teras rumah petugas juga menemukan palet sabu di saku sebelah kiri Isur dengan berat bersih 0,16 gram. Selanjutnya petugas memboyong Isur ke Polsek Amuntai Utara.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Warsono membernarkan pihaknya mengamankan dua tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Terungkapnya kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut pihaknya langsung membuntuti ciri pelaku yang dimaksud.

"Turki diamankan di Jalan Desa Kayamahan dan di dalam saku celana pelaku ditemukan sabu dan langsung diangkut ke Polsek. Karena didesak Turki mengaku paket sabu tersebut didapatkan dari Isur warga Sungai Malang. Dan juga dilakukan penangkapan," kata Warsono.

Saat ini barang bukti dan kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Amuntai Utara. Tersangka terbukti melanggar pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)


Sumber: Info Publik News
Editor: Del

Penjab: Sas



**BB An/Turki

- 1 (satu) buah plastik klip berisi 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,58 Gram, berat plastik klip 0,15 Gram dan berat bersih 0,43 Gram.

- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi DA 6227 FU Noka : MH1JF5139CK252812, Nosin : JF51E3232818 beserta STNK dan Kunci Kontak

**BB An/Isur

- 1 (satu) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 Gram, berat plastik klip 0,15 dan berat bersih 0,16 Gram.

- 5 (Lima) buah plastik klip kosong.
- 1 (Satu) sedotan plastik warna putih yang dipotong lancip.

(Sumber: Humas Polres HSU)


#jangancopassemuadonk.







×
Berita Terbaru Update