Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Lampihong Tangkap DPO dan Bandar Sabu

Tuesday, January 28, 2020 | 28 January WIB Last Updated 2020-01-27T22:27:18Z

Paringin - Info Publik News. Menjadi DPO selama 5 bulan akhirnya akhirnya Mail (37) berhasil dibekuk anggota Polsek Lampihong di desa Matang Hanau Kecamatan  Lampihong Kabupaten Balangan , Minggu (26/01/2020) pukul 04.00 Wita.

Kapolres Balangan AKBP Nur Khamid, SH, S.IK. MM melalui Kapolsek Lampihong Iptu Kuswanto mengatakan dalam masa pelarian ternyata tersangka Mail masih juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sejumlah desa . 

 “Rupanya tersangka juga memiliki rekanan bandar sabu di desa Batu Merah  yang bernama Adi Fansyah (33),” ungkap Kapolsek Lampihong Iptu Kuswanto yang memimpin penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut polisi  berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 22 paket yang kemudian dilakukan pengembangan kemana saja barang haram tersebut diperoleh dan dipasarkan. 


“Dari pengembangan tersangka Mail, anggota berhasil mendapat nama Adi Fansyah yang merupakan bandar sabu sabu dan anngota pun langsung menuju rumahnya di Desa Batu Merah ,” kata Kapolsek Lampihong Iptu Kuswanto . 

Dari tangan Adi Fansyah berhasil ditemukan  sabu sabu sebanyak 36 paket.

Pada kesempatan ini Kapolsek Lampihong juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat yang memberikan informasi tentang aktifitas peredaran sabu-sabu diwilayah hukumnya. 

“Berdasarkan laporan masyarakat bisnis haram Mail tersebut membuat warga setempat resah karena sering nya orang luar keluar masuk untuk transaksi  , merusak generasi muda bahkan sering terjadi pencurian ternak karena itu mereka bersyukur Mail telah ditangkap,” jelasnya.

Kedua tersangka pun kini digelandang ke Mapolsek Lampihong guna proses hukum lebih lanjut.

×
Berita Terbaru Update