Paringin - Info Publik News. Menjadi
DPO selama 5 bulan akhirnya akhirnya Mail (37) berhasil dibekuk anggota Polsek
Lampihong di desa Matang Hanau Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan , Minggu (26/01/2020)
pukul 04.00 Wita.
Kapolres
Balangan AKBP Nur Khamid, SH, S.IK. MM melalui Kapolsek
Lampihong Iptu Kuswanto mengatakan dalam masa pelarian ternyata tersangka Mail
masih juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di sejumlah desa .
“Rupanya
tersangka juga memiliki rekanan bandar sabu di desa Batu Merah yang bernama Adi Fansyah (33),” ungkap
Kapolsek Lampihong Iptu Kuswanto yang memimpin penangkapan.
Dalam
penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan
sabu-sabu sebanyak 22 paket yang kemudian dilakukan pengembangan kemana saja
barang haram tersebut diperoleh dan dipasarkan.
“Dari
pengembangan tersangka Mail, anggota berhasil mendapat nama Adi Fansyah yang
merupakan bandar sabu sabu dan anngota pun langsung menuju rumahnya di Desa
Batu Merah ,” kata Kapolsek Lampihong Iptu Kuswanto .
Dari
tangan Adi Fansyah berhasil ditemukan sabu sabu sebanyak 36 paket.
Pada
kesempatan ini Kapolsek Lampihong juga mengucapkan terima kasih atas
partisipasi masyarakat yang memberikan informasi tentang aktifitas peredaran
sabu-sabu diwilayah hukumnya.
“Berdasarkan
laporan masyarakat bisnis haram Mail tersebut membuat warga setempat resah karena
sering nya orang luar keluar masuk untuk transaksi , merusak generasi muda bahkan sering terjadi
pencurian ternak karena itu mereka bersyukur Mail telah ditangkap,” jelasnya.
Kedua
tersangka pun kini digelandang ke Mapolsek Lampihong guna proses hukum lebih
lanjut.