Amuntai - Info Publik News. Dalam rangka mewujudkan
salah satu program inovasi Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yakni HSU BERSINAR
(Bersih Dari Narkoba), Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui
Kapolsek Babirik Iptu Momo Jon Rodok bersama
anggota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis
Sabu.
Pengungkapan kasus
tersebut berlangsung Sabtu (04/01/2020)
pukul 21.40 Wita di Jalan Raya Negara - Muara Tapus depan mako Polsek Babirik
Desa Babirik Hilir.
Kapolsek Babirik Iptu Jon
Rodok Wahyudi mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut jajarannya meringkus
tiga orang pelaku yakni Setiawan (27) alamat
Desa Danau Panggang Kecamatan Danau Panggang , H. Jamirdat alias H. Idat (31) alamat Desa Sungai Namang RT 001
RW 001 Kecamatan Danau Panggang dan Ari Anggara alias Angga (26) alamat Desa Sungai Luang Hilir RT 003 Kecamatan Babirik.
Barang bukti yang
diamankan adalah 1 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,12 gram
dan berat bersih 96,12 gram , 1 buah plastic paper klip, 1 unit mobil Avansa warna putih plat DA 1636 TFA berserta STNK , 1 buah handphone
merk VIVO warna biru lengkap dengan simcard, 1 buah handphone Samsung lipat warna
putih lengkap dengan simcard dan 1 buah handphone merk Oppo warna hitam lengkap dengan simcard .
Selanjutnya seluruh tersangka
dan barang bukti diamankan ke Polsek Babirik guna proses lebih lanjut dan
terancam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132
ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 2 ) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Paulo
Sumber : Info Publik News
Penulis : Paulo
Sumber : Info Publik News