Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Tabalong Blender 99 Gram Sabu-Sabu

Friday, December 20, 2019 | 20 December WIB Last Updated 2019-12-20T05:33:23Z

Tanjung - Info Publik News. Barang bukti perkara peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 99 gram dimusnahkan Polres Tabalong dengan cara di blender bersama air dan kemudian dibuang kedalam septic tank.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka R warga Pembataan yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Dimana petugas menyita barang bukti  dua kantong plastik klip serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang setiap kantongnya seberat 49, 97 gram, 1 kantong seberat 49, 66 gram atau total seberat 99,63 gram.

Barang bukti dari tersangka R tersebut telah  disisihkan masing - masing 0,1 gram untuk dikirim ke laboratorium POM Banjarmasin dan pembuktian di sidang Pengadilan Negeri Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori mengatakan bahwa pemusnahan ini wajib dilaksanakan  setelah 7 hari sejak menerima penetapan dari Kejaksaan Negeri Tabalong dengan tujuan barang bukti tidak disalah gunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara tersebut.
 
“Hal ini mengacu  pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi : Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan,” tutup Kapolres Tabalong.


×
Berita Terbaru Update