Amuntai - Info Publik News. Unit
Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap pelaku judi toto gelap
(togel) alias judi buntut yang meresahkan masyarakat Desa Pangkalan Sari
bernama Supriyadi alias Utuh (40) , Sabtu
(21/22/2019) sekira pukul 14.30 Wita.
Penangkapan
Utuh berlangsung di sebuah rumah di Desa
Pangkalan Sari Rt. 02 Kecamatan Sungai
Pandan Kabupaten HSU. Penangkapan pelaku dipimpin langsung KBO Reskrim Aiptu M Sadat.
Diketahui, Dalam menjalankan bisnis judi togel , Utuh memanfaatkan smartphone untuk membeli hasil tembakan dari para
nasabahnya yang sebelumnya dicatatnya dikertas rekapan manual.
Utuh
kemudian menembak angka-angka togel nasabahnya di sebuah situs judi Naga303
setelah ia membuat sebuah akun di situs tersebut dan diketahui Utuh mempunyai balance
Rp.744.416,- disitus judi tersebut.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin mengatakan
penangkapan Utuh berdasarkan laporan masyarakat yang resah dimana langsung
dengan sigap ditanggapi Unit Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan
berhasil melakukan penangkapan.
“Utuh
tak berkutik saat petugas mendapatinya sedang menjual angka tebakan togel yang di
catat di sebuah buku dan sobekan kertas miliknya di TKP,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah
dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : Uang Tunai Sebesar Rp. 260.000,- , 4 ( Empat )
lembar sobekan kertas angka togel, 1 ( satu ) buah buku yang berisikan angka
rekapan togel, 1 ( satu ) buah kartu ATM
BRI , 1 ( satu ) buah Handphone Merk
Samsung J3 warna gold dan 1 ( satu )
buah pulpen warna kuning yang digunakan untuk menulis rekapan togel.
“Pelaku
dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses lebih lanjut
dan akan dituntut sesuai tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303
KUHP,” tegas mantan Kasat Reserse Narkoba Polres HSU ini.