Notification

×

Iklan

Iklan

Salah Paham Peserta Kemah Karang Taruna HSS Aniaya Pelancong Kemah Asal Kandangan

Sunday, November 24, 2019 | 24 November WIB Last Updated 2019-11-24T07:39:26Z

Amuntai - Info Publik News. Kemah Bakti Karya Wisata Karang Taruna se Kalimantan Selatan yang berlangsung di Desa Tebing Liring Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sedikit ternoda akibat terjadinya kesalahpahaman antara peserta dari Hulu Sungai Selatan (HSS) yang berujung penganiayaan,  Minggu (24/11/2019) pukul 02.50 Wita.

Kejadian berawal saat korban M.Iqbal Palaguna alias Iqbal (21) warga  Jl. Longawang Rt.02 Kec.Telaga Langsat Kabupaten HSS lewat didepan tenda Karang Taruna Lok Binuang HSS.

Saat itulah tersangka Rudi Irawan (35) warga  Desa Lokbinuang Kecamatan Telaga Langsat Kab.HSS langsung menanyakan kepada korban “ngamuk kah ikam” (kamu mengamuk ya) kemudian korban menjawab “kada” (tidak). 

BAGIKAN LINK NYA SAJA BUKAN UNTUK DICOPAS SELURUH ISI BERITA KE GRUP AMUNTAI WARA WIRI DAN GRUP LAINNYA 


Namun tiba-tiba Rudi  dengan tangan kanan menyerang dan menusukan sajam carter kearah Iqbal  yang  mengenai rahang sebelah kiri mengakibatkan luka robek. 

Kemudian terjadi pergumulan dan dan Iqbal  sempat menangkap sajam yang dipegang oleh Rudi. 

Korban Iqbal yang tak terima kemudian melapor ke Mapolres HSU. 

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan,SIK  melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin,SH membenarkan peristiwa yang mencoreng Kemah Karya Wisata Karang Taruna tersebut. 

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa pelaku Rudi Irawan dan barang bukti sudah diamankan Unit Jatanras  Polres HSU bersama jajaran Polsek Amuntai Utara sekitar pukul 03.40 Wita.

“Antara pelaku dan korban (pelancong)  telah terjadi kesalahpahaman dimana pelaku menyangka korban adalah orang yang bikin onar saat acara dipanggung hiburan,” ungkapnya.

Terakhir Kasat mengatakan bahwa pelaku  akan dijerat karena melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah yang dimaksud dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU darurat no.12 Tahun 1951.


×
Berita Terbaru Update