Amuntai - Info Publik New. Ansyari
alias Aan (30) pria beristri dan memiliki dua orang anak ini terpaksa harus
diringkus Unit Jantanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU) yang dibackup Polres
Hulu Sungai Selatan (HSS) karena membawa lari seorang siswi madrasah.
Warga
RT .02 Jalan Kali Negara, Desa Rantau Karau Tengah, Kecamatan Sungai Pandan
sebelumnya membawa lari dan mencabuli
korban RJ (15) yang masih duduk di kelas VIII MTs sejak Senin (09/09/2019) malam.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arip Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan
Aan berhasil ditangkap dalam sebuah
penggerebekan sebuah rumah disebuah rumah di Desa Panjampangan RT.6 Kecamatan Simpur, Kabupaten HSS, Sabtu
(5/10/2019) pukul 07.30 Wita.
Di TKP Polisi juga menyita 1 lembar seprai yang dipakai sebagai alas tidur yang dipakai Aan saat mencabuli RJ.
Sebelum
tertangkap, pasangan ini sempat tinggal di Kotabaru dan mencari pekerjaan
disana.
Kepada
polisi Aan mengaku sudah menikahi secara
siri RJ sehingga hubungan intim mereka adalah suka sama suka.
Namun
Kasat Reskrim tetap akan menjerat Aan dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak karena memaksa RJ melakukan persetubuhan di bawah bujuk rayu
dan ancaman.
Kasus
ini sendiri bermula saat RJ minta izin kepada keluarganya untuk mendatangi rumah salah satu gurunya yang berada di Desa Banyu Tajun Dalam pada 9
September 2019 sore.
RJ
bersama temannya berangkat menggunakan
kendaraan roda dua milik Aan kerumah guru untuk menanyakan apakah ada pekerjaan
buat dirinya.
Pukul
19.30 RJ kembali pulang namun pergi lagi dengan alasan menghantar temannya
pulang, mengembalikan kendaraan Aan dan
kembali kerumah gurunya untuk bekerja.
Namun
sejak itu lah RJ tidak pernah lagi kembali pulang dan pihak keluarga berusaha untuk mencari
informasi dimana keberadaannya.
Merasa
Aan telah membawa kabur anaknya , ibu korban Aliyah kemudian melaporkan kasus
ini ke Polsek Alabio .