Barabai - Info Publik News. Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pelaku merupakan seorang sopir truk berinisila BR (43) warga RT.03 Desa Andang Kecamatan Haruyan.
BR melakukan aksi bejatnya kepada korban Bunga (15) pada bulan Maret lalu.
Bunga yang ketakutan akhirnya berani mengungkapkan pelecehan yang dialami kepada salah satu keluarganya yang akhirnya mengabari sang ibu Bunga.
Akhirnya pihak keluarga pun melaporkan kasus ini ke Polres HST , namun si pelaku keburu kabur dan menjadi DPO kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Namun pelarian pelaku harus berakhir ditangan anggota buser Sat
Reskrim Polres HST yang menangkapnya di daerah Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, pada Sabtu (29/08/2019) pukul 19.00 Wita.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., membenarkan DPO BR telah berhasil ditangkap anggota buser Satreskrim Polres HST di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
"Pelaku BR terancam proses hukum melanggar Pasal
81 Ayat (2) Perppu No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No.
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolres HST.
Sumber : Humas Polres HST