Notification

×

Iklan

Iklan

Belajar Otodidak , Hacker Sleman Sukses Peras Perusahaan Di AS Senilai Rp,31,5 Miliar

Sunday, October 27, 2019 | 27 October WIB Last Updated 2019-10-27T10:00:11Z

Yogyakarta - Info Publik News. Selama 5 tahun beraksi sebagai hacker , BBA (21) pemuda asal Sleman Yogyakarta  berhasil meretas dan memeras sebuah perusahaan di San Antonio, Texas,  Amerika Serikat sebesar Rp.31,5  miliar. 

Dengan  menggunakan modus ransomware atau virus komputer jahat BBA yang belajar ilmu hacker secara otodidak ini berhasil meretas server sebuah perusahaan  tersebut. 

Awalnya BBA membeli ransomware atau malware yang mampu mengambil alih kendali, yang berisi Cryptolocker di pasar gelap internet atau dark web.

Kemudian, ransomware tersebut dikirimkan secara luas ke lebih dari 500 alamat email di luar negeri dimana salah satu korban  yang menerima email tersebut adalah perusahaan di San Antonio, Texas, AS.

Saat pihak perusahaan membuka  email tersebut, maka software perusahaan akan terenkripsi dan semua sistemnya sudah diambil alih oleh BBA.

BBA selanjutnya  meminta uang tebusan kepada pihak perusahaan yang apabila tidak diberikan uang tebusan dalam waktu tertentu, maka sistem perusahaan itu akan lumpuh maka mau tidak mau pihak perusahaan akan mengirimkan biaya tebusan.

Adapun tebusan yang diminta oleh BBA berupa Bitcoin ( uang elektronik )   dimana  selama lima tahun menjadi hacker dengan modus ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.

Oleh BBA , Bitcoin tersebut di jualbelikan kembali kemudian sisa keuntungan digunakannya untuk membeli perelatan dan keperluan hidup.

Akhirnya BBA berhasil ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya saat bermain komputer,  Jumat (18/10/2019).

Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul  mengatakan dari penangkapan BBA juga disita  barang bukti yang  meliputi, laptop jinjing, dua unit ponsel, identitas pribadi, satu kartu ATM BNI, satu unit rakitan CPU, dan sebuah motor gede .

Atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan  ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.


×
Berita Terbaru Update