AMUNTAI - Info Publik News . Merasa aman dan asyik menimbang narkotika jenis sabu dirumah sendiri, Muhammad Abdillah alias Angin (23) hanya bisa terkejut dan pasrah saat menerima tamu-tamu tak diundang.
Tamu yang ternyata merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara
(HSU) datang , Rabu (02/10/2019) sekira pukul 10.12 Wita membuat Angin dipastikan akan mendekam lama dalam penjara.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman menerangkan pelaku Angin yang merupakan warga Desa Kota Raden Hilir Gang.Pusaka RT.003 Kecamatan Amuntai Tengah tertangkap basah sedang menimbang 2 ( dua ) paket sabu dengan berat kotor 1,07 gram
atau berat bersih 0,67 gram.
Di saksikan ketua RT setempat , anggota pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lain yang di amankan yaitu berupa 1 ( satu ) buah
sendok plastik warna putih ( sedotan ), 1 ( satu ) buah dompet warna
hitam, 21 ( dua puluh satu ) lembar plastik klip, 1( satu ) buah HP merek
Nokia warna hitam lengkap dengan Sim Card serta 1 ( satu ) unit sepeda motor
Yamaha X Ride warna hitam tanpa nomor polisi ( plat).
"Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut dimana akan dijerat melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Taufik.