Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Satu Pelaku Karhutla Di Pasar Senin Amuntai

Wednesday, September 25, 2019 | 25 September WIB Last Updated 2019-09-25T09:34:49Z
Pelaku Karhutla yang diamankan Polisi
Amuntai - Info Publik News . Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap satu pelaku pembakaran hutan dan lahan bernama Suharto (65) di Desa Pasar Senin  Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU Provinsi Kalimantan Selatan. 

Kapolres (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin SH,  mengatakan tersangka Suharto saat itu tertangkap basah sedang dengan  sengaja membakar lahan meski yang dibakar adalah lahan milik sendiri , Senin (16/09/2019 pukul  16.30 Wita . 

Lanjutnya lagi, menjelaskan kronologi penangkapan warga Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah  ini saat  Tim Satgas Karhutla Kabupaten HSU  sedang  melaksanakan Patroli di wilayah rawan kebakaran lahan di desa Pasar Senin. 


Tim Satgas Karhutla HSU berjibaku memadamkan titik api dilahan milik Suharto

" Saat itulah Tim Satgas Karhutla melihat pelaku  Suharto  sedang membersihkan lahan miliknya dimana  disekitarnya ada pembakaran api," terangnya pada Info Publik News. 

Saat  ditanyakan oleh Tim Satgas Karhutla, pelaku Suharto  mengakui bahwa  telah membakar lahan tersebut dengan tujuan menjadi bersih dan akan   ditanami. 

Selanjutnya anggota  Tim Satgas Karhutla Aipda Rofik Prasetyanto Nugroho mendata  identitas pelaku dan mengamankan  barang bukti korek api kayu merk Nomor Satu  untuk membakar  lahan. 

Oleh Aipda Rofik,  temuan lapangan tersebut dilaporkan ke Polres HSU untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Pelaku dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP  karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," pungkas (*) 


Penulis: Paula 
Editor : Del



×
Berita Terbaru Update