Pelaku Karhutla yang diamankan Polisi |
Amuntai - Info Publik News . Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap satu pelaku pembakaran hutan dan
lahan bernama Suharto (65) di Desa Pasar Senin Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres (HSU) AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin SH, mengatakan tersangka Suharto saat itu tertangkap basah sedang dengan sengaja membakar lahan meski yang dibakar adalah lahan milik sendiri , Senin (16/09/2019 pukul 16.30 Wita .
Lanjutnya lagi, menjelaskan kronologi penangkapan warga Desa Kandang Halang Kecamatan Amuntai Tengah ini saat Tim
Satgas Karhutla Kabupaten HSU sedang melaksanakan Patroli
di wilayah rawan kebakaran lahan di desa Pasar Senin.
Tim Satgas Karhutla HSU berjibaku memadamkan titik api dilahan milik Suharto |
" Saat itulah Tim Satgas Karhutla melihat pelaku Suharto sedang membersihkan lahan miliknya dimana disekitarnya ada
pembakaran api," terangnya pada Info Publik News.
Saat ditanyakan oleh Tim Satgas Karhutla, pelaku Suharto mengakui
bahwa telah membakar lahan tersebut dengan tujuan menjadi bersih dan akan ditanami.
Selanjutnya anggota Tim Satgas Karhutla Aipda Rofik Prasetyanto Nugroho mendata identitas pelaku dan mengamankan barang bukti korek api kayu merk Nomor Satu untuk membakar lahan.
Oleh Aipda Rofik, temuan lapangan tersebut dilaporkan ke Polres HSU untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Pelaku dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," pungkas (*)
Penulis: Paula
Editor : Del
"Pelaku dikenakan pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan membahayakan bagi umum," pungkas (*)
Penulis: Paula
Editor : Del