Notification

×

Iklan

Iklan

Khawatir Kesehatan Peserta Didik, Bupati HSU Keluarkan Delapan Imbauan Antisipasi Asap

Saturday, September 14, 2019 | 14 September WIB Last Updated 2019-09-14T02:15:02Z


Dipulangkan lebih awal 




Aksi bagi masker kepada pelajar. 


AMUNTAI - Info PublikNews - Langkah cepat diambil Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten (Disdik) setempat menyikapi antisipasi bahaya asap pada peserta didik mulai jenjang PAUD, SD dan SMP baik negeri dan swasta di wilayah kerjanya. 

Langkah pengamanan Dampak Bahaya Kabut Asap dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat   Edaran Bupati Hulu Sungai Utara tentang 8 Seruan dan Himbauan Antisipasi Terjadinya Dampak  Kabut Asap di Kabupaten HSU. 

Maka sebagai upaya mengantisipasi dan pengamanan dampak bahaya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan peserta didik pada jenjang PAUD (TK TPA), Sekolah  Dasar Sederajat. dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat. 

Maka diminta kepada Kepala Satuan Pendidikan Sekolah  dari jenJang PAUD (TK TPA). SD, dan SMP untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut maka Diimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan agar aktivitas  peserta didik diluar ruang kelas dikurangi.



2. Peserta didik agar menutup hidup dan mulut (masker) apabila berada  atau beraktiVitas diluar ruangan kelas untuk mengurangi dampak gangguan infeksi   Saluran Pernapasan (ISPA) terhadap peserta didik tersebut. Masing-masing satuan pendidikan agar melakukan penGadaan pembelian penutup hidung dan mulut (masker) sesuai dengan Jumlah peserta didik di satuan pendidikan.

3. Kepala Satuan Pendidikan agar lebih memperhatikan., kesehatan dan  peserta didik terutama kepada peserta didik yang mempunya. riwayat Penyakit asma atau gejala penyakit saluran pernapasan (sesak nafas, sehingga apabila terjadi sesuatu  maka satuan Pendidikan Sekolah cepat mengambil tindakan

4. Tidak melakukan pembakaran sampah di lingkungan satuan pendidikan.
5. Mengingat daerah kita belum mempunyai alat pengukur kepekatan kabut asap yang   terpasang di ruang public maka untuk kebiJakan proses kegiatan beIajar mengajar kami minta sebagai berikut:

a. Kepala Satuan Pendidikan Sekolah dapat meliburkan sekolah nya jika pada hari  tersebut keadaan tinGkat kepekatan kabut asap sudah tidak dapat ditoleransi atau tidak kondusif untuk proses kegiatan belajar mengajar.

b. Kepala Satuan Pendidikan dapat mengambil kebijakan proses belajar  mengaJar (masuk sekolah) pada Jam tertentu masuk siang, jika menurut pengamatan ketebalan kabut asap berkurang pada siang hari. 

c. Jika Kepala Satuan mengambil kebijakan libur  asap ini, kepada peserta didik agar diberikan tugas 

d.  Jika kondisi kabut asap libur lebih dari 3  hari agar kepala satua melaporkan kepada Koordinator Pengawas Satuan Pendidik     (KPSPK) untuk selanjutnya Koordinator Pengawas Satuan Pendidik (KPSPK) melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan diteruskan ke Bupati HSU untuk langkah kebijakan selanjutnya. 




Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten HSU H Rahmat MM kepada Info Publik News membenarkan surat edaran antisipasi bahaya asap pada peserta didik. "Kebijakan libur bisa diambil kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan apabila kabut asap sudah diatas ambang kewajaran. Tentu bisa dirasakan malalui tampilan keadaan lapangan," sebut Kadisdik. 

Tak hanya itu, bila keadaan libur dipilih maka setidaknya sekolah bisa memberikan tugas tambahan kepada siswa untuk belajar lebih di rumah. Jika libur lebih dari sehari hendaknya satuan pendidikan melaporkan ke pengawasan dan meneruskan ke pihaknya untuk kemudian diteruskan ke pimpinan dalam hal ini Bupati HSU H Abdul Wahid HK untuk kebijakan lebih lanjut. Lengkapnya. 

Harapan tentunya bencana asap ini bisa segera berakhir agar aktivitas belajar mengajar siswa bisa kembali normal, tandasnya. Sementara itu, salah satu sekolah yang memilih memulangkan siswa lebih awal yakni SDN 2 Sungai Malang dan beberapa sekolah lainnya di HSU. (*)



Sumber : Info Publik News
Penulis : Del
Editor : Del


×
Berita Terbaru Update