Barabai - Info Publik News. Seorang kakek tua bernama Saberan (69) terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib usai kedapatan sedang
membakar lahan di wilayah Hutan Kapuk Besar RT. 4 Kecamatan
Pandawan, Senin (23/09/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.
Warga Desa Kayu Rabah RT. 8 Kecamatan Pandawan ini terbukti membakar lahan
sekitar dua borongan atau seluas 578 meter persegi dengan barang buktu satu buah mancis dan satu potongan kayu yang terbakar.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo mengatakan bahwa Saberan masih menjalani pemeriksaan terkait motifnya membakar lahan.
Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka Saberan dapat dituntut dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Pada kesempatan ini Kapolres HST juga mengimbau agar masyarakat jangan melakukan pembakaran
lahan dan hutan apapun alasannya.
"Dampak yang ditimbulkan sangat
merugikan orang lain dan sangat menggangu untuk kesehatan masyarakat," tutup Kapolres.