Notification

×

Iklan

Iklan

Bakar Lahan Kakek Saberan Ditangkap Polisi

Tuesday, September 24, 2019 | 24 September WIB Last Updated 2019-09-24T11:07:12Z
Barabai - Info Publik News. Seorang kakek tua bernama Saberan (69)   terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib usai  kedapatan sedang membakar lahan di wilayah Hutan Kapuk Besar RT. 4 Kecamatan Pandawan, Senin (23/09/2019) sekitar pukul 13.00 Wita. 

Warga Desa Kayu Rabah RT. 8 Kecamatan Pandawan ini  terbukti  membakar lahan sekitar dua borongan atau seluas 578 meter persegi dengan barang buktu satu buah mancis dan satu potongan kayu yang terbakar. 

Kapolres Hulu Sungai Tengah  AKBP Sabana Atmojo mengatakan bahwa Saberan masih menjalani pemeriksaan  terkait motifnya membakar lahan. 


Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka Saberan dapat dituntut dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Pada kesempatan ini Kapolres HST juga  mengimbau agar masyarakat jangan melakukan pembakaran lahan dan hutan apapun alasannya. 

"Dampak yang ditimbulkan sangat merugikan orang lain dan sangat menggangu untuk kesehatan masyarakat," tutup Kapolres.


×
Berita Terbaru Update