Notification

×

Iklan

Iklan

Sebelum Ditangkap , Si Cakram Ngaku Sabu Miliknya Tawas

Monday, August 19, 2019 | 19 August WIB Last Updated 2019-08-19T03:11:55Z

Tanjung - Info Publik News. Sempat mengelak bahwa narkoba jenis sabu yang tersimpan didalam dompet adalah tawas, Mahdiansyah alias Cakram (23) namun saat dilakukan pengecekan dengan alat , barang tersebut adalah positif sabu dan dia pun pasarah digelandang Satuan Resersi Narkoba Polres Tabalong , Jumat (16/08/2019).

Warga Desa Tanta RT. 01  Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong sebelumnya telah diintai petugas yang mendapat  informasi masyrakat akan keterlibatan yng bersangkutan dalam bisnis haram narkoba.

Dalam penggeladahan dirumah Cakram  yang turut disaksikan ketua RT setempat , petugas menemukan barang bukti didalam lemari baju berupa satu buah kotak Handphone merk Realme C2 warna kuning yang didalamnya terdapat dompet kecil warna putih yang menyimpan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,53 gram.  


Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasat Narkoba Iptu  Zaenuri mengatakan pelaku Cakram mengaku mendapat sabu dengan cara membeli dari seorang Napi di Karang Intan yang bernama Faisal alias Isal asal Muara Harus.

“Cakram membeli dengan cara mentransfer dulu , selanjutnya dia disuruh mengambil sabu di jembatan Muara Harus,” kata Kasat.

Adapu barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat 0,53  gram , 1 Buah Hp merk Oppo Warna Putih , 1 Buah Handphone Merk Vivo Warna Hitam,  Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- , 1 Buah Dompet Kecil Warna Putih
dan 1 Buah bekas Kotak Handphone merk Realme C2 warna kuning.

“Pelaku Cakram  dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut, “ pungkas Kasat.


×
Berita Terbaru Update