Tamiang Layang - Info Publik News.  Unitreskrim Polsek 
Dusun Tengah meringkus seorang buronan HT alias TT (39)  karena kepemilikan senjata api rakitan , Rabu (31/07/2019) Pukul 11.00 WIB
Sebelumnya pria asal Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur (Bartim) ini mengancam  karyawan PT.Bartim Coalindo , DY (34)  di mess perusahaan tersebut pada  Sabtu (25/05/ 2019) sekitar pukul 15.30 Wib
HT yang datang tiba-tiba  sambil marah  tanpa sebab juga 
mengeluarkan senjata api rakitan dan mengacungkannya ke arah DY yang kemudian  lari menyelamatkan diri dan melaporkan ke Polsek Dusun 
Tengah. 
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, S.I.K, M.H melalui  Kapolsek 
Dusun Tengah Iptu M. Syafuan Nor, S.I.K. membenarkan pihaknya telah mengamankan buronan HT setelah mendapat informasi sedang 
berada di Puskesmas Ampah. 
Kapolsek menambahkan dari tangan pelaku  berhasil diamankan  barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras 
pendek dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam yang digunakan 
untuk melakukan pengancaman. 
"Pelaku kami amankan ke Polsek 
Dusun Tengah guna Proses Penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolsek.
Terakhir Kapolsek menegaskan pelaku akan kenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 
Satu Tahun Penjara dan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 
tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun  penjara.
